Satujuang, Jakarta – Jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) Roy Riyadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi 4 alat bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Hal itu disampaikan Roy dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (10/10/25).
Roy menegaskan, penetapan tersangka terhadap Nadiem telah sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan yang berlaku.
“Penetapan tersangka sudah sesuai dengan peraturan dan prosedur yang diatur. Kami juga telah memenuhi dua alat bukti yang sah sesuai KUHAP dan undang-undang tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Menurut Roy, peraturan tidak secara spesifik membatasi jenis alat bukti yang dapat digunakan. Selama memenuhi unsur hukum, bukti tersebut sah digunakan dalam proses penyidikan.
Ia juga menyinggung bahwa hasil audit kerugian negara tidak selalu harus tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi, sebagaimana ditegaskan dalam sejumlah putusan praperadilan sebelumnya seperti perkara Budi Said dan Thomas Trikasih Lembong.
“Selama lembaga auditor yang berwenang menyatakan ada kerugian negara dan hal itu disepakati penyidik, maka sudah bisa dijadikan alat bukti surat yang sah,” jelas Roy.
Lebih lanjut, Roy merinci empat alat bukti yang telah dikantongi jaksa. Pertama, keterangan saksi yang relevan dengan perkara.
Kedua, keterangan ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli pengadaan barang dan jasa, ahli administrasi negara, serta auditor dari BPKP yang memastikan adanya potensi kerugian keuangan negara.
Ketiga, bukti surat berupa risalah ekspose, surat tugas, serta dokumen kajian teknis dari tim ahli yang memuat perubahan spesifikasi barang.
Selain itu, jaksa juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan surat perintah penyidikan (sprindik) dalam penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim.
“Kami sudah menghadirkan 4 alat bukti, bukan hanya 2. Semua bukti ini akan diuji lebih lanjut di pokok perkara,” tegas Roy.
Roy juga menyatakan optimistis pihaknya akan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim atas penetapan status tersangkanya.
“Saya selalu optimis. Terima kasih,” pungkasnya.
Sidang praperadilan Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan hari ini beragendakan pembacaan kesimpulan dari pemohon dan termohon, yakni tim kuasa hukum Nadiem serta Jaksa Penuntut Umum Kejagung. (AHK)
Tag:
Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
👉 WhatsApp Channel:
https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
👉 Facebook:
facebook.com/RedaksiSatuJuang
👉 TikTok:
@satujuang.vt