Satujuang- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 mengatur pelarangan terhadap praktik yang dapat menghambat pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.
Aturan ini bertujuan untuk mendukung program ASI eksklusif dengan melarang produsen dan distributor susu formula bayi melakukan berbagai kegiatan yang dapat mengganggu pemberian ASI.
“Kebijakan ini sejalan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA) untuk memperkuat promosi dan dukungan terhadap ASI eksklusif,” ujar Kepala Biro Hukum Kemenkes, Indah Febrianti.
Program ASI eksklusif, yang dimulai sejak bayi lahir hingga usia 6 bulan dan dilanjutkan hingga usia 2 tahun dengan makanan pendamping ASI (MPASI), memiliki manfaat jangka panjang untuk kesehatan anak.
Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, dr. Lovely Daisy, MKM, menambahkan bahwa pelanggaran kode etik pemasaran susu formula masih sering terjadi, termasuk penggunaan label yang salah dan promosi oleh tenaga kesehatan.
“Oleh karena itu, penting untuk memperkuat pengawasan dan penegakan sanksi,” imbuh Daisy.
PP Kesehatan Pasal 33 melarang beberapa kegiatan, yaitu: pemberian contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma kepada fasilitas kesehatan atau individu terkait;
penawaran atau penjualan susu formula bayi secara langsung ke rumah; pemberian potongan harga atau bonus atas pembelian susu formula bayi; penggunaan tenaga medis dan tokoh masyarakat untuk mempromosikan susu formula;