Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

SJ News

Kebijakan Baru, Kemenkes Batasi Pemasaran Susu Formula Bayi

badge-check


Susu formula bayi Perbesar

Susu formula bayi

Satujuang- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 mengatur pelarangan terhadap praktik yang dapat menghambat pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.

Aturan ini bertujuan untuk mendukung program ASI eksklusif dengan melarang produsen dan distributor susu formula bayi melakukan berbagai kegiatan yang dapat mengganggu pemberian ASI.

“Kebijakan ini sejalan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA) untuk memperkuat promosi dan dukungan terhadap ASI eksklusif,” ujar Kepala Biro Hukum Kemenkes, Indah Febrianti.

Program ASI eksklusif, yang dimulai sejak bayi lahir hingga usia 6 bulan dan dilanjutkan hingga usia 2 tahun dengan makanan pendamping ASI (MPASI), memiliki manfaat jangka panjang untuk kesehatan anak.

Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, dr. Lovely Daisy, MKM, menambahkan bahwa pelanggaran kode etik pemasaran susu formula masih sering terjadi, termasuk penggunaan label yang salah dan promosi oleh tenaga kesehatan.

“Oleh karena itu, penting untuk memperkuat pengawasan dan penegakan sanksi,” imbuh Daisy.

PP Kesehatan Pasal 33 melarang beberapa kegiatan, yaitu: pemberian contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma kepada fasilitas kesehatan atau individu terkait;

penawaran atau penjualan susu formula bayi secara langsung ke rumah; pemberian potongan harga atau bonus atas pembelian susu formula bayi; penggunaan tenaga medis dan tokoh masyarakat untuk mempromosikan susu formula;

Trending di SJ News