Menu

Mode Gelap
Firmansyah, Calon Bupati Karimun Sampaikan Visi dan Misi Ansar Silaturahmi Dengan Warga Di Karimun Punya Teman Pendiam? Ternyata Ini Rahasia Teman Introvertmu BKN Umumkan Jadwal Resmi SKD CPNS 2024, Cek Lokasi Ujian di Sini Prabowo: Caci Maki Bertentangan dengan Ajaran Agama dan Budaya Dukung Atlet Olimpiade Indonesia, Aice Luncurkan Crispy Balls Edisi Terbatas

SJ News

Kebijakan Baru, Kemenkes Batasi Pemasaran Susu Formula Bayi

badge-check


Susu formula bayi Perbesar

Susu formula bayi

Satujuang- Kementerian Kesehatan Republik (Kemenkes) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 mengatur pelarangan terhadap praktik yang dapat menghambat pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.

Aturan ini bertujuan untuk mendukung program ASI eksklusif dengan melarang produsen dan distributor susu formula bayi melakukan berbagai kegiatan yang dapat mengganggu pemberian ASI.

“Kebijakan ini sejalan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA) untuk memperkuat promosi dan dukungan terhadap ASI eksklusif,” ujar Kepala Biro Hukum Kemenkes, Indah Febrianti.

Program ASI eksklusif, yang dimulai sejak bayi lahir hingga usia 6 bulan dan dilanjutkan hingga usia 2 tahun dengan makanan pendamping ASI (MPASI), memiliki manfaat jangka panjang untuk kesehatan .

Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan , dr. Lovely Daisy, MKM, menambahkan bahwa pelanggaran kode etik pemasaran susu formula masih sering terjadi, termasuk penggunaan label yang salah dan promosi oleh tenaga kesehatan.

“Oleh karena itu, penting untuk memperkuat pengawasan dan penegakan sanksi,” imbuh Daisy.

PP Kesehatan Pasal 33 melarang beberapa kegiatan, yaitu: pemberian contoh produk susu formula bayi secara cuma-cuma kepada fasilitas kesehatan atau individu terkait;

penawaran atau penjualan susu formula bayi secara langsung ke ; pemberian potongan harga atau bonus atas pembelian susu formula bayi; penggunaan tenaga medis dan tokoh masyarakat untuk mempromosikan susu formula;

Trending di SJ News