Satujuang, Bengkulu- Kasus proyek strategis nasional Jalan Tol Bengkulu–Taba Penanjung akhirnya menemukan kejelasan, Kamis (23/10/25).
Dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah ditahan Kejati Bengkulu terkait dugaan korupsi lahan ganti rugi tanam tumbuh dalam kasus tersebut.
“Keduanya merupakan mantan Kepala dan Kabid di BPN Bengkulu Tengah. Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka mereka ditahan,” jelas PLH Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian usai penetapan kedua tersangka.
HM, mantan Kepala BPN, digiring ke Rutan Malabero, sementara AS dititipkan di Lapas Khusus Perempuan.
Penyidik telah menemukan bukti kuat adanya penyimpangan. Ini terjadi dalam penghitungan dan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh lahan tol, menyebabkan kerugian negara hingga Rp 4 miliar.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena tanggung jawab langsung. Mereka terlibat dalam proses penghitungan dan verifikasi luasan lahan yang berujung pada kerugian negara.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menegaskan penetapan tersangka ini bukan akhir. Penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk dari PT Hutama Karya Indonesia.
“Pihak lain tidak menutup kemungkinan akan kita seret,” ujar Danang. Proses penyidikan masih terus berlangsung dan diperluas.
Selain itu, penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum lain. Ini terjadi selama proses pembebasan lahan 2019–2020, dan Kejati akan mengembangkan penyidikan.
Masyarakat berharap Kejati Bengkulu menuntaskan perkara ini hingga ke akar. (Red)






