Kasus Tambang Batu Bara Bengkulu PT TBJ dan RSM, Awal Terseretnya Pengusaha Tambang Lain?

Satujuang, Bengkulu– Kasus tambang batu bara Bengkulu dengan kerugian negara yang telah diaudit mencapai Rp500 miliar kian menggelinding.

Dengan 11 orang sudah ditetapkan tersangka, muncul pertanyaan di tengah publik, apakah perkara ini akan membuka tabir kasus pertambangan lain yang selama ini hanya menjadi bisik-bisik?.

Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu resmi menetapkan Awang dan Andy Putra, adik kandung serta kerabat jauh dari tersangka utama [NAMA BENAR], sebagai tersangka baru. Keduanya ditahan Jumat (22/8/25) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

“Keduanya melakukan perintangan penyidikan dengan mencairkan Rp71 miliar dari rekening milik tersangka [NAMA BENAR] saat yang bersangkutan masih berstatus saksi,” kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo dalam keterangannya.

Awang dan Andy Putra dijerat Pasal 21 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, Kejati telah menetapkan sembilan tersangka lain, yakni:

  1. Imam Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu),
  2. Edhie Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining),
  3. Sunindyo Suryo Herdadi (mantan Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM),
  4. [NAMA BENAR] (Tunas Bara Jaya),
  5. Saskya Hussy (Inti Bara Perdana),
  6. Julius Soh (Dirut Tunas Bara Jaya),
  7. Agusman (Marketing Inti Bara Perdana),
  8. Sutarman (Direktur Tunas Bara Jaya),
  9. David Alexander (Komisaris PT RSM).

Dengan bertambahnya jumlah tersangka, Kejati Bengkulu membuka peluang adanya tersangka baru.

Hal ini menimbulkan spekulasi apakah pengusaha tambang lain yang namanya kerap muncul dalam konflik batu bara di Bengkulu juga akan terseret.

Jejak Panjang Polemik Tambang Batu Bara Bengkulu

Sejumlah kasus pertambangan batu bara di Bengkulu yang sempat mencuat ke publik antara lain:

  • PT Injatama vs warga Desa Pondok Bakil, Bengkulu Utara (2021), warga menahan mobil angkutan perusahaan,
  • PT BSM pemilik saham PT BMQ, melaporkan adik mantan gubernur Bengkulu (2023),
  • Aktivitas illegal mining di Desa Kota Niur, Bengkulu Tengah (2023),
  • Tambang batu bara ilegal di Desa Lubuk Unen Baru, Bengkulu Tengah (2023),
  • PT BBE beroperasi di bantaran Sungai Kemumu, Bengkulu Tengah (2024),
  • Polemik penambangan batu bara sungai di Bengkulu Tengah terkait IPR (2024),
  • PT Injatama dituding merusak jalan provinsi Bengkulu (2024),
  • PT CES menambang di dalam HGU PTPN (awal 2025),
  • PT SJP diduga membelokkan aliran sungai tanpa izin lengkap (awal 2025).

Rangkaian konflik tersebut menunjukkan problematika tambang batu bara di Bengkulu bukan hal baru.

Kasus Rp500 miliar yang kini ditangani Kejati bisa menjadi pintu masuk membongkar praktik-praktik serupa di perusahaan lain.

Jika penyidikan benar-benar menembus ke akar, bukan tidak mungkin pengusaha tambang lain akan ikut terseret.

Sebab, pola dugaan penyimpangan hampir serupa, seputar manipulasi izin, kerusakan lingkungan, konflik dengan masyarakat, hingga kerugian negara.

Kini, semua mata tertuju pada keberanian Kejati Bengkulu, apakah kasus ini akan berakhir hanya pada 11 tersangka, ataukah menjadi momentum membersihkan carut-marut dunia tambang batu bara di Bumi Rafflesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *