Kasus PDAM Tirta Hidayah dan Perumahan Rafflesia Asri Betungan, Wajah Penegakan Hukum Bengkulu

✍️ Raghmad

Satujuang, Bengkulu– Dua kasus berbeda, satu benang merah, Kasus PDAM Tirta Hidayah dan Perumahan Rafflesia Asri Betungan menunjukkan kepada Publik Bengkulu bagaimana cekatannya kinerja Kepolisian dalam perkara diluar Pidana Umum.

Teranyar, setelah 6 bulan lamanya bergulir, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali memeriksa tujuh orang dari jajaran Direksi PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu bersama sejumlah broker, pada Rabu (20/8/25) kemarin.

Mereka dikonfrontir terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam penerimaan ratusan Pegawai Harian Lepas (PHL) periode 2023–2025.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti melalui Kanit 2 AKP Maghfira Prakarsa mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan aliran dana dari para calon PHL ke broker hingga ke jajaran direksi.

“Hari ini, penyidik mempertemukan tujuh orang dari jajaran direksi dan para broker terkait dugaan suap dan gratifikasi Perumda Tirta Hidayah. Konfrontasi dilakukan untuk mencocokkan angka yang diterima dari para PHL ke para broker hingga ke direksi,” kata Maghfira.

Kasus dugaan korupsi ini sudah ditangani mereka sejak Februari 2025. Hingga kini, lebih dari 180 saksi telah diperiksa, mulai dari PHL, Dewan Pengawas, ASN, hingga Direktur Utama PDAM Samsu Bahari beserta istrinya.

Menurut penyidik, perkara sudah masuk tahap penyidikan dan tinggal menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.

“Selanjutnya, perkara ini masih menunggu hasil KN dari BPKP,” tambah Maghfira.

Pola dugaan korupsi ini sederhana tapi brutal, calon PHL menyerahkan sejumlah uang ke broker, lalu mengalir ke direksi, sebelum mereka akhirnya resmi bekerja dan menerima gaji dari perusahaan air milik daerah.

Sudah terang benderang, namun akhirnya mandek juga karena harus menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Bengkulu. Tetap belum juga ada tersangka.

Sejumlah pihak khawatir, perkara ini akan bernasib sama dengan kasus Perumahan Rafflesia Asri Betungan yang sudah hilang dari radar hukum.

Runtuhnya rumah-rumah di Perumahan Rafflesia Asri, Kelurahan Betungan, pascagempa M 6,3 itu diketahui karena sebagian besar rumah dibangun tanpa pondasi.

Fakta itu pun nampaknya hanya angin lalu, tak mampu membuat aparat mengambil langkah penegakan hukum atas bangunan cacat tersebut.

Beberapa sumber menduga kemungkinan tak diusutnya perkara perumahan itu karena perusahaan pengembang perumahan merupakan milik orang penting di Bengkulu.

Untuk diketahui, fakta bangunan tanpa pondasi ini diungkap oleh pihak PU Provinsi Bengkulu saat pertemuan dengan Paguyuban Sosial Marga Tionghoa (PSMTI), pasca gempa pada Mei 2025 lalu.

Pemberian bantuan Rp270 juta dari PSMTI untuk membangun kembali rumah roboh saat itu, disertai dengan terbukanya borok lebih besar yakni sistem perumahan kita sedang dipenuhi praktik asal jadi.

Dir Investigasi CIC, Gunawan Soleh, menyebut ini sebagai “kegagalan terstruktur” dari developer, kontraktor, dinas teknis, notaris, bank penyalur KPR, hingga kementerian.

“Bahkan hukum sudah jelas, UU No.28/2002 tentang Bangunan Gedung, Pasal 46–47, serta KUHP Pasal 359–360 mengatur pidana bila kelalaian mengakibatkan korban jiwa atau kerugian besar,” tegasnya pada Jumat (30/5) silam.

Namun, meskipun pihak Polda sempat memeriksa material bangunan, kasus ini perlahan lenyap dari radar hukum.

Tak ada tersangka, tak ada vonis, seolah nyawa warga lebih murah daripada beton tanpa pondasi.

2 kasus ini melahirkan opini negatif di tengah publik Bengkulu. Sebab jika kasus-kasus ini ditangani serius, kasus ini bisa jadi momentum membersihkan wajah pemerintahan daerah.

Polda Bengkulu kini berada di bawah sorotan tajam. Jika penyidikan PDAM dan Perumahan Rafflesia Asri Betungan gagal melahirkan tersangka, stigma “APH tak mampu” akan semakin kuat.

Lebih buruknya, publik bisa kehilangan harapan, dan itu jauh lebih berbahaya daripada sekadar kasus korupsi atau kelalaian teknis. (Red)

Tag:

Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
👉 WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
👉 Facebook: facebook.com/RedaksiSatuJuang
👉 TikTok: @satujuang.vt

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *