Menu

Mode Gelap
Pemprov Bengkulu Tegas Berantas Mafia Tanah dan Optimalkan Reforma Agraria Pahami 5 Hal Ini Sebelum Melangkah ke Pertunangan Agus Buntung Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Begini Modus Operandinya  Mengapa Kabel Ekstensi Berbahaya bagi Kulkas dan Mesin Cuci? Pembangunan IKN Ditargetkan Rampung, Pemerintah Siap Pindah 2028 Studi: Detak Jantung Ungkap Emosi yang Disembunyikan

Hukum

Kasus Dugaan Korupsi di Kominfotik Provinsi Bengkulu Masuk Tahap Penyelidikan

badge-check


Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Suwarsono Perbesar

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Suwarsono

Satujuang- Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Suwarsono memberikan tanggapan terkait penyelidikan dugaan korupsi dana publikasi dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu.

“Pengusutan kasus tersebut sedang berlangsung dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan (Lid),” ujar Suwarsono dalam refleksi akhir tahun terkait capaian kinerja Kejati Bengkulu tahun 2023.

Apabila pengumpulan bukti dan keterangan (Pulbaket) telah lengkap, maka statusnya akan dinaikkan ke tahap penyidikan (Dik).

Ia meminta kesabaran dari masyarakat, terutama karena ini akhir tahun, dan menegaskan bahwa proses akan dilanjutkan pada awal tahun mendatang.

“Semua masalah akan diselesaikan, dan Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu terus menggencarkan pemeriksaan terhadap pejabat dan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu,” imbuhnya.

Dijelaskanya, termasuk pihak media luar yang telah menerima dana publikasi dinas Kominfotik Provinsi.

Ia mengungkapkan bahwa Kejati telah memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat atau mengetahui aliran dana publikasi tahun 2022 di dinas tersebut.

“Pada Rabu (20/12), Penyidik telah memeriksa mantan Kepala Dinas Kominfotik tahun 2022 yang saat ini menjabat Kaban Kesbangpol Provinsi, Redhwan Arif,” terang Suwarsono.

Redhwan Arif menyambut baik langkah penyidik dan menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama.

Selain itu, Penyidik Pidsus juga telah memanggil dan memeriksa Kadis Kominfotik Provinsi saat ini beserta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Publikasi IA.

“Pemeriksaan terhadap kasus ini terus berlanjut, dan bendahara Kominfotik Provinsi juga telah dipanggil terkait laporan FPR mengenai penyelewengan dana publikasi tahun 2022 senilai sekitar Rp.8 miliar,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kasidik Pidsus Kejati, Danang Prasetyo Dwiharjo belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.

Hal ini mengingat masih dalam tahap pemeriksaan awal terhadap objek terlapor. Namun, ia menjanjikan transparansi ketika masuk ke tahap penyidikan.(nt)

Trending di Hukum