Blitar– Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kabupaten Blitar mengajukan persetujuan substansi Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR).
“Tahun ini kita ajukan RDTR untuk tiga Kecamatan ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPR),” ujar Prasetyo, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Blitar kepada awak media, Rabu (26/4/23).
Diketahui, RDTR ketiga Kecamatan yang diajukan terdiri dari Kecamatan Wlingi, Kecamatan Garum dan Kecamatan Srengat.
“Penataan ruang untuk kecamatan ini lebih terperinci karena terkait dengan Kawasan Lahan Hijau, Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” jelas Prasetyo.
Ia mengungkap, RDTR untuk tiga Kecamatan ini telah melalui konsep awal dan proses penyusunan sampai ditingkat Provinsi.
“Prosesnya memang melalui beberapa tahap dan semampu kita usahakan dalam setiap tahunnya bisa ada perbub RDTR yang baru,” tuturnya.
Sebelumnya, kata Prasetyo, di Kabupaten Blitar ada dua RDTR Kecamatan yang sudah terlebih dahulu di Perbupkan, yakni Kecamatan Kanigoro dan Kecamatan Sutojayan.
“Tujuannya untuk mewujudkan Kabupaten Blitar sebagai kawasan agroindustri dan pariwisata yang berbasis keharmonisan lingkungan serta mampu memantapkan keseimbangan pertumbuhan ekonomi wilayah,” tandas Prasetyo.
Ditempat terpisah, Punjung Aziz Satria staf Tata Ruang menambahkan, RDTR Kecamatan dibagi perwilayah perencanaan.
Dari 22 Kecamatan di Kabupaten Blitar, lanjutnya, baru 2 Kecamatan yang sudah di Undang-Undangkan yaitu Kecamatan Kanigoro dan Kecamatan Sutojayan.
“Ditahun 2023 ada tiga kecamatan yang diajukan yaitu Wlingi Garum dan Srengat, saat ini sudah ‘ngantri’ di kementerian ATR/BPR sejak bulan februari 2023,” pungkasnya. (red/Herlina)