Satujuang, Subang – Insiden tragis menimpa Hadi Hadariian (46), seorang jurnalis dari media Hadejabar yang diduga menjadi korban pengeroyokan oleh 8 orang yang diduga preman saat ia tengah menjalankan tugas liputan pada Rabu (9/4/25).
Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Hadi, yang awalnya berkunjung ke lokasi untuk meliput dugaan pencemaran lingkungan di sebuah kandang ayam, justru harus dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka serius pada bagian kepala, wajah, dan dada.
Menurut keterangan Hadi, kunjungannya ke lokasi tersebut merupakan kunjungan kedua, setelah sebelumnya ia melakukan pengecekan awal dan hanya bertemu dengan penjaga kandang.
Kali ini, ia ingin mendapatkan konfirmasi langsung dari pihak manajemen atas informasi yang menyebutkan bahwa kandang ayam tersebut beroperasi secara ilegal selama kurang lebih 3 tahun.
“Saya kembali ke lokasi untuk meminta klarifikasi mengenai perizinan. Begitu saya parkirkan mobil, sebuah kendaraan mewah berwarna hijau yang diduga milik pemilik kandang langsung mendekati saya,” ungkap Hadi.
Tak lama kemudian, ia dipaksa turun di bawah plang kandang, dan saat tengah berdiskusi dengan pemilik mobil, sekelompok pria tiba-tiba menyerangnya secara brutal.
“Hanya untuk menanyakan soal izin kandang ayam petelur yang jumlahnya mencapai 30 ribu ekor, saya justru harus mengalami pengeroyokan,” ujar Hadi.
Saat ini, Hadi tengah menjalani perawatan intensif di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Ciereng, Kabupaten Subang.
Kasus ini memicu reaksi keras di kalangan pers, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), H.Dadang, mengecam tanpa kompromi tindakan kekerasan yang dialami anggota pers tersebut.
“Pengeroyokan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran berat terhadap kebebasan pers dan harus mendapat sanksi hukum setimpal,” tegasnya.
Dadang juga mendesak aparat penegak hukum agar segera menangkap seluruh tersangka dan memberikan perlindungan maksimal bagi jurnalis yang tengah menjalankan tugas.
Sementara itu, pihak Polsek Cijambe telah mengantongi laporan dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Beberapa saksi telah dimintai keterangan, dan pihak berwenang sedang memburu pelaku yang dilaporkan kabur setelah melakukan aksi pengeroyokan tersebut.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang insiden kekerasan terhadap insan pers di Indonesia, sebuah problematika yang masih relevan meskipun dijamin oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.











