Menu

Mode Gelap
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Cengkareng Jakbar Asosiasi UMKM Resmi Berdiri, Rohidin Dorong Perlindungan Pekerja Non-Formal Serahkan SK, Rohidin: Pengangkatan PPPK Tanpa Biaya Pengendalian Inflasi di Bengkulu Capai Hasil Terbaik di Sumatera Ciptakan Generasi Berkarakter, Pemprov Bengkulu Luncurkan Program Satu Tahfiz Satu Desa Maxim Ajak Masyarakat Peduli Lewat Aksi Donor Darah dan Bersih Pantai

SJ News

Izinkan Keturunan PKI Gabung TNI, Ini Alasan Panglima

badge-check


Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang diunggah oleh kanal YouTube Tribun Medan Perbesar

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang diunggah oleh kanal YouTube Tribun Medan

– Panglima Jenderal Andika Perkasa mengizinkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit .

Hal itu ditegaskan Andika dalam rapat penerimaan prajurit , yakni Taruna Akademi , Perwira Prajurit Karier , Bintara Prajurit Karier , dan Tamtama Prajurit Karier Tahun Anggaran 2022 yang diunggah oleh kanal YouTube Tribun , Rabu (30/3/22).

Andika mengatakan, tidak ada dasar hukum mengenai pelarangan keturunan PKI untuk bergabung ke dalam angkatan bersenjata Indonesia itu.

TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme yang dijadikan acuan larangan keturunan PKI untuk gabung ke , kata Andika tidak mengatur demikian.

“Yakin ini cari, buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya,” kata Andika.

Sebelumnya, dalam rapat itu salah seorang memaparkan mekanisme penerimaan prajurit mulai dari tes mental ideologi, psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, hingga kesehatan.

Andika dalam rapat itu sempat mempertanyakan soal pertanyaan uraian yang diberikan kepada calon prajurit yang ikut seleksi.

“Oke nomor 4 yang ingin dinilai apa, kalau dia ada keturunan apa” tanya Andika.

Kemudian Salah seorang anggota pun menjawab Andika.

“Pelaku dari tahun 65-66,” kata anggota itu.

Panglima itu kemudian meminta anggota itu untuk menyebut isi TAP MPRS yang dimaksud. Dia mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP MPRS 25 Tahun 1966.

Trending di SJ News