Jakarta – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengizinkan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.
Hal itu ditegaskan Andika dalam rapat penerimaan prajurit TNI, yakni Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI, dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022 yang diunggah oleh kanal YouTube Tribun Medan, Rabu (30/3/22).
Andika mengatakan, tidak ada dasar hukum mengenai pelarangan keturunan PKI untuk bergabung ke dalam angkatan bersenjata Indonesia itu.
TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme yang dijadikan acuan larangan keturunan PKI untuk gabung ke TNI, kata Andika tidak mengatur demikian.
“Yakin ini cari, buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66. Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya,” kata Andika.
Sebelumnya, dalam rapat itu salah seorang memaparkan mekanisme penerimaan prajurit TNI mulai dari tes mental ideologi, psikologi, akademik, kesamaptaan jasmani, hingga kesehatan.
Andika dalam rapat itu sempat mempertanyakan soal pertanyaan uraian yang diberikan kepada calon prajurit TNI yang ikut seleksi.
“Oke nomor 4 yang ingin dinilai apa, kalau dia ada keturunan apa” tanya Andika.
Kemudian Salah seorang anggota pun menjawab Andika.
“Pelaku dari tahun 65-66,” kata anggota itu.
Panglima TNI itu kemudian meminta anggota TNI itu untuk menyebut isi TAP MPRS yang dimaksud. Dia mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP MPRS 25 Tahun 1966.