Karimun – Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau hingga September 2022 mencapai 51 kasus.
Jajaran satuan Narkotika polres Karimun, berhasil mengamankan 108 tersangka.
Tiga diantaranya merupakan wanita, dengan barang bukti sebanyak 30 kg Ganja kering (30.994 gram), dua Kilogram sabu (2.058,66 gram) serta 4.958 butir pil ekstasi.
Sementara, di tahun 2021 lalu Polres Karimun telah mengamankan barang bukti narkotika sebanyak 11 kilogram sabu, 1,3 kilogram ganja kering dan pil Happy Five sebanyak 5.967 butir.
Sampai bulan ini (September) ada 51 kasus, dan secara keseluruhan masih didominasi kepemilikan sabu, kata AKP Elwin, Kasat narkotika Polres Karimun, Senin (19/9/22) saat konferensi pers di Mapolres, Jalan A Yani.
Masih tingginya intensitas peredaran Narkotika ini disebabkan oleh letak geologis Karimun yang berbatasan langsung dengan dua negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Hal ini tentunya menjadi celah bagi sindikat narkoba internasional maupun lokal.
“Masalah ini tidak hanya tugas kepolisian saja, namun, kami berharap peran serta masyarakat. Sebab, informasi dari masyarakat lah yang dapat memutus mata rantai peredaran Narkotika ini. Laporkan kepada pihak penegak hukum jika melihat atau mendengar transaksi narkoba,†himbau Elwin. (Boy/Har)