Satujuang, Bengkulu- Majelis hakim dalam sidang lanjutan dugaan korupsi kembali menyoroti aliran dana miliaran rupiah yang disebut-sebut berasal dari Gubernur nonaktif Rohidin Mersyah.
Salah satu sorotan utama adalah pengakuan adanya dana Rp212 juta di wilayah Kabupaten Kaur Selatan yang masih belum jelas ke mana arahnya. Dalam sidang yang digelar di PN Bengkulu itu, hakim menginterogasi saksi Nandar terkait sisa dana tersebut.
“Kalau memang masih ada kasih aja sama jaksa KPK itu, supaya masuk ke kas negara,” tegas Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Faisol dalam sidang pada Rabu (7/5/25).
Dalam persidangan, Rohidin menyebut bahwa dana sebesar Rp3,5 miliar sudah diserahkan ke tim Kabupaten Kaur dalam tiga tahap: uji coba, tahap kedua, dan ketiga.
Namun ia mempertanyakan apakah dana tersebut benar-benar telah sampai ke masyarakat. Sebab, satu hari sebelum dirinya terkena OTT pada 23 November ada informasi uang belum dibagi.
“Saya memang pernah nelpon pak Nandar, saya bilang kenapa uang belum dibagikan, karena arahan saya pada waktu itu minimum 4 hari sebelum pencoblosan saya harapkan uang semua sudah terdistribusi,” ujar Rohidin.
Ia juga menyampaikan bahwa sebagian tim dari Kaur Selatan dan Kaur Tengah menolak membagikan dana jika belum dua hingga tiga hari menjelang hari H.
Ia bahkan menyatakan sempat melakukan cross check ke lapangan dan menemukan bahwa hingga hari tenang, sebagian besar dana belum terdistribusi.
“Tapi ketika dicek sekarang, semua uang (diakui) sudah habis Pak,” tambahnya.
Keterangan dari Nandar bahwa dana tetap disalurkan setelah OTT membuat hakim semakin penarasan. Ia menilai aneh jika aliran dana masih terus berlangsung meski pimpinannya sudah ditangkap.
“Disalurkan ke mana uang itu, coba, ke masyarakat, sementara dia udah OTT tanggal 23, diperintahkan saudara bilang 2 hari lagi, berarti berapa miliar lagi dengan tangan saudara itu,” kata hakim.
Lebih lanjut, Nandar mengakui hanya wilayah Kaur Selatan yang bermasalah, dengan perhitungan dana sebesar Rp212 juta. Namun ketika ditanya apakah uang tersebut masih ada, Nandar mengaku sudah menyerahkannya ke penanggung jawab desa.
Hakim pun menyindir jika benar uang itu masih ada, maka sebaiknya dikembalikan ke negara melalui KPK. Pernyataan Rohidin dan Nandar membuka celah pertanyaan besar soal keberadaan dan penggunaan dana Pilkada.
Apakah benar dana telah dibagikan ke masyarakat seperti yang diklaim, Atau justru ada indikasi penyimpangan karena tidak adanya bukti fisik dan kejanggalan hasil suara. (Red)
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.