Satujuang– Ketua KPK, Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan di Dewas KPK terkait laporan pelanggaran kode etik di gedung ACLC KPK.
Pemeriksaan berlangsung selama tiga jam, di mana Firli menyampaikan secara menyeluruh perihal dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (20/11/23).
“Saya menjelaskan semua yang ditanyakan oleh dewas sesuai undangan klarifikasi. Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan menjadi kewenangan Dewas untuk diumumkan,” ujar Firli di gedung ACLC KPK.
Meski enggan merinci materi pemeriksaan, Firli menegaskan bahwa semua telah disampaikan dengan jelas kepada Dewas, sambil meninggalkan kerumunan media dengan pengawalan ketat dari ajudannya.
Ia dilaporkan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik, terutama terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian SYL.
Firli juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan, yang saat ini sedang diselidiki dengan peningkatan status ke tahap penyidikan.(NT/Ardi)