Bengkulu – Rapat Paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang perubahan Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012 terpaksa ditunda.
Penundaan pelaksanaan Paripurna kata Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, lantaran Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah tidak hadir, Selasa (25/1/22)
“Di pasal 77 ayat 1 rancangan perda provinsi yang sedang dibahas, hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD provinsi dan gubernur. Di ayat 2 penarikan kembali rancangan perda provinsi sebagai mana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat dilakukan dalam rapat paripurna DPRD provinsi yang dihadiri gubernur, artinya maksud kami bahwa ini harus dihadiri,” katanya.
Menurutnya, paripurna kali ini harus dihadiri gubernur karena sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kehadiran gubernur pada rapat paripurna itu di wajibkan mangkanya dari usulan kawan-kawan tadi kita tidak mau melanggar regulasi yang ada kesimpulannya kita tunda itu akan kita jadwalkan kembali,” pungkasnya. (Adv)