Kepahiang – Polres Kepahiang berhasil mengungkap beberapa kasus terkait narkoba golongan 1 dalam bentuk tanaman ganja.
“Ada tiga kasus yang diungkap dengan empat orang pelaku yang diamankan,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna saat press release, Kamis (15/12/22).
Yana menceritakan, yang pertama diamankan adalah pelaku inisial IB Alias Iw (24) bersama dengan AP (26) pada hari Jumat tanggal 09 Desember 2022 lalu.
“Dengan barang bukti satu buah paket di duga narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang di bungkus dengan kertas buku warna putih dengan berat 3,61 Gram,” jelas Yana.
Pengungkapan kedua, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan pelaku inisial RS (18) dengan barang bukti yang sama yaitu narkotika golongan I jenis tanaman ganja.
“Ini juga dibungkus dengan kertas buku warna putih yang di bungkus kembali dengan plastik warna hitam dengan berat 30,59 Gram,” sambungnya.
Terakhir, berhasil diamankan pelaku inisial AC (39) Asal Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan pada dini hari Sabtu (10/12).
Dari pelaku AC polisi mengamankan tujuh paket besar di duga narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang di bungkus dengan kertas koran yang di kemas kedalam kantong plastik bening.
“Kemudian dimasukkan lagi kedalam 2 lampis karung warna putih merk Evertgrenn dan Comfeed dengan berat 7,050 Kilogram,” tandas Yana.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku AC mengaku ganja seberat 7 Kg tersebut akan dijual kembali diwilayah Bengkulu pungkas Kapolres. (Tb/red)
Tag:
Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
👉 WhatsApp Channel:
https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
👉 Facebook:
facebook.com/RedaksiSatuJuang
👉 TikTok:
@satujuang.vt