Investor Asing Lirik Pengembangan Kawasan Industri di Pelabuhan Pulau Baai, Pelindo Siapkan 215 Hektar

Perkiraan Waktu Baca: 4 menit

Satujuang, Bengkulu- Pelindo Regional II Bengkulu menyiapkan lahan seluas 215 hektar untuk pengembangan kawasan industri di Pelabuhan Pulau Baai.

Dari total lahan tersebut, Pelindo akan menyediakan 50 hingga 75 hektar sebagai tahap awal.

Penyiapan lahan ini berdasarkan petunjuk regulasi pemerintah, yakni Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 40/M -IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri.

“Saat ini Pelindo Regional II Bengkulu sedang membutuhkan bangkitan untuk pengembangan Pelabuhan Pulau Baai,” ujar General Manager Pelindo Regional II Bengkulu, Dimas Rizky Kusmayadi, Kamis (2/4/26).

Pelindo menyediakan lahan seluas 215 hektar berdasarkan Rencana Induk Pelabuhan (RIP).

Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Nomor KP 898 tahun 2016 telah menyediakan zonasi pengembangan sebagai kawasan industri di Pelabuhan Pulau Baai sejak tahun 2016.

“Saat ini kami sedang melakukan review kembali terkait kelayakan kawasan karena dikajian tahun 2022 itu kajiannya tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) maka harus diupdate kajiannya menjadi Kawasan Industri,” terang Dimas.

Kawasan industri yang digarap Pelindo bersama pemerintah ini terbagi pada beberapa klaster.

Klaster tersebut meliputi kegiatan industri pengolahan hasil perkebunan, hasil laut, dan hasil pertambangan, serta logistik.

Dimas mengakui bahwa sejauh ini terdapat beberapa investor asing yang telah menjalin komunikasi untuk membuka usaha di kawasan Pelabuhan Pulau Baai.

“Memang ada beberapa investor dari asing yang sudah berkomunikasi, berminat untuk masuk dan membuka industri baru di Kawasan Pelabuhan Pulau Baai,” tegasnya.

Industri baru yang berminat itu mencakup pengolahan hasil perkebunan, hasil laut, dan hasil pertambangan.

“Pabrik pengolahan hasil laut komplit mereka mulai dari fasilitas yang mengolah hasil laut/tawar menjadi produk bernilai tambah (fillet, beku, kaleng) melalui proses pembersihan, sterilisasi, pembekuan, dan pengemasan sampai pengalengan,” jelas Dimas.

Pelindo bersama pemerintah sedang mengkaji jenis industri lain yang harus dibawa sesuai dengan potensi Bengkulu.

Pengembangan ini memiliki tantangan, salah satunya adalah revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu.

Perda Kota Bengkulu Nomor 4 tahun 2021 RTRW Kota Bengkulu menempatkan Pelabuhan Pulau Baai dalam status Kawasan Transportasi.

Revisi Perda RTRW ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pelindo dan Pemerintah Daerah, serta ditunggu banyak pihak termasuk pemerintah pusat.

“Ini PR semua Pelindo dan Pemda, agar RTRW cepat dilakukan revisi,” sebut Dimas.

Komunikasi dan koordinasi bersama DPRD Kota Bengkulu dan Provinsi telah dilakukan, dengan respons siap mendukung. Membaiknya kinerja Pelabuhan Pulau Baai akan berimbas positif pada pendapatan daerah.

Dimas mencontohkan komoditas curah cair dengan kapasitas 1,4 juta ton, yang saat ini hanya 400 ribu ton masuk ke Pelabuhan Pulau Baai. Satu juta ton sisanya masih melalui Pelabuhan Teluk Bayur dan Panjang.

“Apabila ada kawasan industri maka 1 juta ton itu bisa lewat Pelabuhan Pulau Baai maka akan berimbas pada PAD positif Provinsi Bengkulu,” sebutnya.

Kesiapan alur Pelabuhan Pulau Baai juga menjadi perhatian utama Pelindo. Pelindo mengaktifkan sistem deteksi dini kondisi alur yang dilaporkan secara berkala setiap minggu.

Alur merupakan urat nadi pelabuhan yang memerlukan perawatan berkala dan disiplin. Kondisi alur di Pelabuhan Pulau Baai sangat dipengaruhi oleh alam seperti sedimentasi dan ombak.

Saat ini, pasir yang masuk kembali ke alur per hari berkisar 2.000 hingga 5.000 metrik ton. Pelindo telah mendapatkan tanggung jawab berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 tahun 2025.

Inpres tersebut mengatur Upaya Penanganan Tertentu untuk Normalisasi Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Baai serta Percepatan Pembangunan Pulau Enggano.

“Kami ditugasi secara langsung menjaga alur tetap handal sejumlah langkah deteksi dini, mitigasi risiko, dan perawatan termasuk menggunakan teknologi, metode dan inovasi perawatan kepelabuhan terus kami perkuat serta kolaborasi dengan semua stakeholder dilajukan baik kota, provinsi maupun pusat,” tegasnya.

Pelindo sedang mengkaji pola perawatan lama, yaitu sand trap yang sejak tahun 1984 belum pernah dilakukan pengerukan, sehingga muncul luasan sedimentasi pasir seluas kurang lebih 30 hektar.

Kajian terhadap metode perawatan baru, yakni metode sand by-passing (SBP), sedang dilakukan sebagai solusi jangka panjang.

Konsep Sand By-passing melibatkan pengerukan secara kontinu, bukan hanya saat alur sudah dangkal.

Metode SBP kunci dengan membuat kantong pengumpul sedimen dan memindahkannya secara sistematis, seperti ditawarkan Guru Besar Risiko Logistik Maritim Institut Teknologi Sepuluh Nopember. (ITS), Prof RO Saut Gurning, beberapa waktu lalu saat melakukan kajian ilmiah soal pelabuhan di kota Bengkulu. (Rls)