Bengkulu – Dua pelajar SMP di Kota Bengkulu ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu Polres Bengkulu Polda Bengkulu.
Keduanya diduga sebagai pelaku pembobolan ruang Tata Usaha (TU) SD Negeri 69 berdasarkan laporan tanggal 1 Agustus 2022 lalu.
Saat itu pelaku yang masih berusia 15 tahun dan 13 tahun ini merusak kunci pintu ruang TU.
”Dalam melakukan aksinya kedua tersangka dibantu dua orang tersangka lainnya yang saat ini sudah masuk dalam DPO kami,” ujar Kasie Humas Polres Bengkulu, AKP Sugiharto, Sabtu (24/9/22).
Diceritakan, pelaku mengambil 1 unit laptop merk Lenovo core i3 warna hitam, 1 buah tabung gas elpiji 3kg, 1 buah modem WiFi dan Uang yang berada di dalam kotak amal.
”Kedua tersangka kami tangkap Kamis tanggal 23 September 2022 sekira pukul 20.45 WIB di rumahnya masing – masing,” lanjut Sugiharto.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Muara Bangkahulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Tb/red)






