Malang– DPRD Kabupaten Malang menyelenggarakan rapat paripurna penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA).

Selain itu juga di sampaikan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023 dalam rapat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Jl. Panji No.119, Penarukan, Kepanjen, Malang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Sesuai agenda yang telah ditetapkan Badan Musyawarah Anggaran DPRD Malang, pada hari ini adalah Penyampaian Rancangan Perubahan KUA Serta PPAS,” ujar Ketua DPRD Malang, Asmadi saat memimpin rapat, Rabu (2/8/23).

Dijelaskan Asmadi, rancangan perubahan itu dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditetapkan untuk Tahun Anggaran 2023.

Ditambahkan Bupati Malang, Sanusi beberapa dasar pertimbangan dilakukan untuk perubahan KUA dan PPAS, termasuk capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD 2023, perbaikan asumsi makro ekonomi, kebutuhan penyesuaian sasaran dan hasil, perubahan kebijakan di tingkat Pusat.

“Selain itu juga kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan penyesuaian terhadap proyeksi belanja yang menjadi prioritas berdasarkan aspirasi masyarakat dan permasalahan aktual,” ujar Sanusi.

Dalam keterangannya, perekonomian Kabupaten Malang diprediksi akan tumbuh berkisar 5,04% – 5,24% pada Tahun 2023, dengan upaya refocusing program dan kegiatan Perangkat Daerah untuk mendukung penguatan perekonomian masyarakat.

Jumlah persentase angka kemiskinan diharapkan menurun di kisaran 9,0-9,20%, dan tingkat pengangguran terbuka diprediksi ditekan pada kisaran 4,39-4,82% pada Tahun 2023.

“Dimana Rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 menetapkan Pendapatan Daerah sebesar Rp.4.398.615.835.359,- atau naik 0,59% dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2023,” jelas Sanusi.

Sementara itu, Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp.4.599.747.227.667,- atau turun 2,96% dibandingkan APBD Induk Tahun Anggaran 2023.

Perubahan kebijakan anggaran diarahkan pada penyesuaian target Pendapatan Daerah, peningkatan akses pelayanan kesehatan, efisiensi belanja yang terukur, dan pembiayaan Pilkada tahun 2024.

“Semua kebijakan diharapkan dapat mengoptimalkan pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” pungkas Sanusi.(nt/dws)