DPRD Lebong Sahkan Raperda Pengarusutamaan Gender dalam Rapat Paripurna

banner 468x60

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Satujuang, Lebong- Dprd Lebong telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengarusutamaan Gender dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong. Rabu (8/4/26).

Wakil Bupati Lebong, Bambang ASB menyampaikan,apresiasi tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas kerja keras mereka dalam menyetujui raperda tersebut.

banner 336x280

Wakil Bupati mengakui bahwa perbedaan pendapat selama pembahasan raperda merupakan hal yang wajar dan justru menjadi masukan berarti untuk kesempurnaan rancangan peraturan daerah.

Persetujuan raperda ini diharapkan dapat memperlancar pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten Lebong di masa mendatang.

Draf raperda akan segera disampaikan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu untuk permintaan nomor register Peraturan Daerah Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.

Proses ini sesuai dengan ketentuan Pasal 242 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal tersebut mengamanatkan bupati wajib menyampaikan rencana perda kabupaten kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lama tiga hari setelah menerima dari pimpinan DPRD kabupaten.

“Setelah terbit nomor register, maka raperda akan diundang menjadi perda dengan penempatannya di Lembaran Daerah Kabupaten Lebong,” Tutup Wakil Bupati. (Red).

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *