Lebong – DPRD Kabupaten Lebong mengadakan Rapat Paripurna membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2022.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Waka I Dedi Haryanto dengan kehadiran 15 anggota DPRD Kabupaten Lebong. Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, membuka rapat tersebut.
LKPJ tahun 2022 diserahkan langsung oleh Bupati Lebong kepada Waka I Dedi Haryanto dan Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebong, Rabu (12/7/23).
Dimana dalam penyampaian LKPJ TA 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyampaikan 19 rekomendasi yang dibacakan oleh Ketua Komisi I Wilyan Bachtiar.
Salah satu rekomendasi DPRD adalah agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mencari cara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih rendah dan belum mencapai target.
“Dewan juga meminta dilakukan evaluasi ulang terkait pengangkatan 65 Penjabat Sementara (PjS) Kepala Desa di Kabupaten Lebong,” ujar Wilyan.
Karena jika pengangkatan PjS masih berlanjut tahun depan, hal itu akan menciptakan rekor PjS terlama di Kabupaten Lebong.
Selain itu, DPRD meminta Pemkab Lebong menghentikan aktivitas PTKetahun Hidario Energi (KHE) di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang, karena dianggap melanggar Dokumen UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).
Adapun turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Lebong, Camat, serta tamu undangan lainnya.(adv/nt/FK)











