DPRD Kota Blitar Tetapkan Pansus Pembahasan LKPJ Wali Kota 2024

Satujuang, Blitar – Susunan anggota Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Blitar Tahun 2024 telah resmi ditetapkan.

Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Blitar No. 100.3.3/410.040/DPRD/2025 tanggal 18 Februari 2025.

Wakil Ketua Pansus, Guntur Pamungkas, mengungkapkan dalam rapat Paripurna (7/3) malam bahwa pembahasan LKPJ berjalan dengan analisis mendalam.

Ia menjelaskan evaluasi dilakukan melalui penilaian dokumen dan kajian substansi materi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No. 13/2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19/2024.

Guntur menambahkan bahwa penyusunan LKPJ dilakukan sesuai format sistematika yang telah ditetapkan dalam lampiran peraturan.

Pemerintah daerah diminta untuk melakukan penyempurnaan dokumen agar sesuai dengan ruang lingkup dan format yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 20 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19/2024.

Rekomendasi hasil pembahasan ini akan disampaikan pada Sidang Paripurna DPRD (Khusus) Kamis, 6 Maret 2025, sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Hasil evaluasi ini diharapkan dapat memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan sekaligus menjadi dasar rekomendasi DPRD Kota Blitar kepada Wali Kota Blitar. (Herlina/ADV)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *