Kota Blitar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar menggelar rapat Paripurna di ruang Paripurna DPRD Kota Blitar, Selasa (21/3/23).
Dalam Paripurna ini, DPRD Kota Blitar memberikan sejumlah rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Blitar tahun anggaran 2022.
Diantaranya, meminta Pemerintah Daerah untuk melengkapi dan melakukan penyempurnaan dokumen LKPJ.
“Karena masih banyak data dan informasi yang belum tersajikan dan itu diperlukan DPRD untuk menganalisis dokumen LKPJ 2022,” ujar juru bicara Panitia Khusus (Pansus) pembahas LKPJ Wali Kota tahun anggaran 2022.
Selain itu, DPRD dalam rekomendasinya juga meminta data kemiskinan dari kelurahan dan kecamatan yang adadi Kota Blitar.
Data miskin diperlukan agar kegiatan program bisa sesuai kebutuhan di lokasi sehingga intervensi program penanggulangan kemiskinan semakin efektif.
“Untuk itu kami meminta kepada tim penyusun LKPJ agar segera melengkapi dan melakukan penyempurnaan,” tutur Juru Bicara Pansus.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim, selaku pimpinan rapat paripurna mengingatkan perihal tata tertib yang termuat dalam Peraturan DPRD Kota Blitar Nomor 1 Tahun 2018.
“Disebutkan, Rapat Paripurna merupakan paripurna untuk pengumuman dan tidak untuk mengambil keputusan, maka dari itu dapat dilaksanakan tanpa harus memenuhi kuorum,” tandas Syahrul.
Hadir dalam Rapat Paripurna ini, Wali Kota Blitar Santoso, Sekda Kota Blitar, Forkopimda, anggota DPRD Kota Blitar, sejumlah kepala OPD Pemkot Blitar, asisten, staf ahli dan Camat. (adv/Herlina)