Satujuang- Ivan Yustiavandana, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), mengungkapkan bahwa lebih dari 1.000 individu dari anggota DPR dan DPRD terlibat dalam aktivitas judi online.
“Angka tersebut mencakup anggota legislatif dari tingkat nasional dan daerah, serta staf dari sekretariat-sekretariat DPR dan DPRD,” ujar Ivan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (26/6/24).
Menurut Ivan, transaksi terkait judi online di lingkungan DPR dan DPRD mencapai lebih dari 63.000 kali, dengan nilai total perputaran dana mendekati Rp25 miliar.
Menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengenai meningkatnya fenomena judi online di kalangan anggota berbagai institusi, Ivan mengonfirmasi bahwa fenomena ini memang telah merambah ke lingkungan legislatif.
“Saya meminta agar anggota DPR yang terlibat untuk diproses secara etis di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR,” imbuh Habiburokhman.
Namun Ivan menegaskan bahwa PPATK telah mengumpulkan data detail individu dari berbagai kluster profesional, termasuk anggota legislatif, yang terlibat dalam judi online dan siap untuk menyediakan informasi tersebut.
Ivan menyatakan kesiapan PPATK untuk bekerja sama dalam penyelidikan, bahwa detail personal seperti nama, alamat, nomor telepon, dan tanggal lahir, serta rincian transaksi, telah terkumpul dan siap disampaikan, baik untuk sidang MKD maupun untuk keperluan lainnya.(Red/Antara)