Satujuang, Bengkulu – Penyidik Polda Bengkulu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Kasus ini terkait suap dan gratifikasi pada proses rekrutmen Pegawai Harian Lepas (PHL).
Ketiga tersangka adalah SB selaku Direktur aktif PDAM, EH pejabat Kasubag, dan IP mantan Kasubag PDAM. Penetapan ini tertuang dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arif Wirawan, didampingi Plh Kasi Penkum Denny Agustian, membenarkan penerimaan SPDP tersebut.
“Tiga nama tercantum sebagai tersangka,” kata Arif, Kamis (9/10/25).
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara diperkirakan mencapai Rp8 miliar. Nilai itu terdiri dari gratifikasi sekitar Rp4–5 miliar dan pelanggaran lain yang menambah kerugian.
Menurut Kejati, berkas perkara tahap pertama segera dilimpahkan. Beberapa jaksa sudah ditunjuk untuk mengawal dan meneliti penyidikan.
Kasus ini mulai diselidiki sejak Februari 2025. Hingga kini, 180 saksi telah dimintai keterangan. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti guna memperkuat dasar hukum penetapan tersangka.
Sebelumnya, sebanyak 104 PHL PDAM Tirta Hidayah menjalani penilaian ulang pada 21–23 Mei 2025. Langkah itu sesuai rekomendasi BPKP setelah ditemukan dugaan penyimpangan seleksi pegawai.
BPKP juga menemukan PDAM mengalami kelebihan pegawai hingga berpotensi membebani keuangan perusahaan. Saat ini, PDAM memiliki 359 pegawai, terdiri dari 152 pegawai tetap, 104 PHL, dan 104 tenaga honor.
Penilaian ulang dilakukan karena PDAM sebelumnya tidak pernah melaporkan proses penerimaan PHL kepada Dewan Pengawas maupun Pembina BUMD sebagaimana aturan berlaku. (Red)
Tag:
Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
👉 WhatsApp Channel:
https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
👉 Facebook:
facebook.com/RedaksiSatuJuang
👉 TikTok:
@satujuang.vt