Menu

Mode Gelap
Hei Warga Bengkulen: Bijaklah Memilih Pemimpin Helmi Hasan: Belum Pernah APBD Provinsi Diberikan ke BLK, Rohidin: Itu Dibawah Kementerian Pak Manisnya Janji Pendidikan Gratis dan Fakta Kondisi Pendidikan di Kota Bengkulu Ibu Kandung Ronald Tannur Jadi Tersangka Dalam Kasus Suap di PN Surabaya Kurir Narkoba Jaringan Lintas Provinsi Ditangkap, Polisi Amankan 1/2 Kg Sabu TNI-Polri Bersama Instansi Terkait Evakuasi Pohon Tumbang

Hukum

Diminta Tanggungjawab Ketua BPD Bunuh Selingkuhannya, Korban Dicekik dan Dipukul Hingga Tewas

badge-check


Saat press release Perbesar

Saat press release

Satujuang– Diminta tanggungjawab, KF (38) Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bunuh selingkuhannya korban dicekik dan dipukul hingga tewas.

“Pelaku sudah sepuluh kali berhubungan badan dengan korban F (28),” terang Kapolres Sumenep , AKBP Edo Setya Kentriko, Jumat (20/10/23) saat press release.

ini terungkap dari laporan dari kepala desa tentang dugaan terhadap korban yang telah dimakamkan.

Lalu untuk menyelidiki kasus dugaan , maka petugas dan keluarga korban sepakat melakukan pembongkaran makam pada (17/10).

“Saat diselidiki ternyata korban tewas dengan cara dicekik dan juga dipukul menggunakan benda tumpul,” imbuhnya.

Petugas melakukan penelusuran dan didapati pelakunya yaitu KF yang masih tetangga korban, pelaku pun diamankan dan mengakui perbuatannya.

Diketahui, pelaku dan korban menjalin hubungan asmara yang semakin intim hingga korban yang berbadan dua meminta pelaku untuk bertanggungjawab.

Pada Jumat (13/10) sekitar pukul 22.00 WIB, korban menelepon pelaku untuk mengajak bertemu di belakang korban membahas hal tersebut.

“Pertemuan keduanya malah membuat mereka berselisih, pelaku yang merasa kesal atas perkataan korban mencekik leher korban dan memukul bagian belakang kepala korban dengan menggunakan kayu,” ujarnya.

Melihat korban tak berdaya di dekat kamar mandi di belakang korban, pelaku yang diketahui telah berkeluarga ini melarikan diri ke orangtuanya yang berada di Dusun Pandian Laok, Desa Prancak.

Menurut pengakuan pelaku, ia sakit hati karena utangnya sebesar Rp 20 juta ditagih korban dan korban juga meminta ia untuk menikahinya.

Trending di Hukum