Menu

Mode Gelap
Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jakpus Kasus Razman dan Firdaus, Praktiksi Hukum: Pemberian Sanksi Harus Objektif dan Proporsional Polisi Bekuk Komplotan Wanita Spesialis Pencuri Perhiasan Anak Ratusan Personel Amankan Haul Habib Muhammd Bin Thohir Al Hadad di Kota Tegal Korem 041 Gelar Turnamen Tenis Beregu Putra se-Provinsi Bengkulu Perseteruan LSM Dengan Kepala Disdikbud Kota Bengkulu Jadi Perhatian Banyak Pihak

Hukum

Diduga Sebagai Penadah Mobil Yang Hilang, Wanita ini Dibekuk Polisi

badge-check


MA (46), Yang diduga Sebagai Penadah Mobil Perbesar

MA (46), Yang diduga Sebagai Penadah Mobil

Bengkulu – Sat Reskrim Polres Bengkulu menangkap MA (46), wanita asal Kecamatan Binduriang Kabuapaten Rejang Lebong (RL).

MA ditangkap karena diduga sebagai penadah mobil rental yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pemiliknya, Hadi Kusuma (30) warga Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu

Hal itu disampaikan Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, melalui Kasie Humas AKP Sugiharto dalam releasenya, Sabtu (22/8/22).

Sugiharto menceritakan, sebelumnya korban melaporkan bahwa mobil miliknya yang disewa tersangka SH telah digadaikan di Kabupaten RL.

Tersangka SH menyewa mobil korban Merek Toyota NOPOL : BD-1795-CN selama dua hari untuk pergi ke Kabupaten Mukomuko dengan biaya sebesar Rp.800 ribu.

Dua hari kemudian tersangka SH membayar biaya sewa sebesar Rp.750 ribu melalui transfer dan setelah itu korban tidak menerima kabar lagi dari pelaku.

Saat dicek melalui Gps yang terpasang di mobil korban, posisi mobil diketahui berada di kabupaten Rejang Lebong.

Setelah menerima laporan dari korban, kata Sugiharto, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa mobil milik korban sedang berada di Kota Lubuk Linggau.

Mengetahui keberadaan mobil milik korban, personil Sat Reskrim kemudian berkoordinasi dengan sat Reskrim Polres Lubuk Linggau untuk mengamankan mobil serta pengendara.

“Setelah berhasil diamankan, pengendara yang diketahui berinisial MA mengaku bahwa mobil yang dikendarainya merupakan gadaian dari tersangka SH,” cerita Sugiharto.

Dari tangan MA polisi berhasil menyita mobil dimaksud berikut STNK dan satu lembar kwitansi Gadai, sedangkan tersangka SH saat ini sudah masuk dalam DPO. (Tb/red)

Trending di Hukum