Bengkulu – Pengusutan kasus Illegal Mining di desa Kota Niur Kecamatan Semindang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) masih bergulir.
“Masih proses,” singkat Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (30/3) lalu dikutip dari Bencoolentimes.com.
Kasus ini menuai sorotan publik, dari Ormas Front Pembela Rakyat (FPR), Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) hingga anggota DPRD Provinsi Bengkulu menyoroti kasus ini.
Pihak Polda Bengkulu diminta mengungkap aktor lain, termasuk aktor intelektual yang terlibat dalam aktivitas tambang batubara ilegal (Illegal Mining) ini.
Informasi terhimpun, sejauh ini baru 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MA dan KS, diduga sebagai pelaku penambangan dan operator alat berat.
Polda juga mengamankan barang bukti dua unit alat berat jenis excavator di lokasi pertambangan, serta ribuan ton batubara yang telah dikemas di dalam karung.
“Kegiatan penambangan batubara, harus menggunakan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), tidak sampai disitu, juga dibutuhkan perusahaan jasa angkutan,” kata narasumber satujuang menjelaskan proses penambangan batubara hingga penjualannya, Sabtu (8/4/23).
Kemudian lanjutnya, batubara yang dijual harus memiliki dokumen yang jelas agar bisa diterima oleh perusahaan yang membeli. Karena kata dia, aturan minerba soal batubara sangat ketat.
“Status batubara itu milik perusahaan mana, masuk pajak siapa, karena kalau tidak ada dokumen jelas, pembeli juga bisa kena sanksi,” tuturnya.