Pengusutan Illegal Mining di Kabupaten Benteng Masih Mentok 2 Tersangka, Siapa Pemodalnya?

Bengkulu – Pengusutan kasus Illegal Mining di desa Kota Niur Kecamatan Semindang Lagan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) masih bergulir.

“Masih proses,” singkat Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (30/3) lalu dikutip dari Bencoolentimes.com.

Kasus ini menuai sorotan publik, dari Ormas Front Pembela Rakyat (FPR), Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) hingga anggota DPRD Provinsi Bengkulu menyoroti kasus ini.

Pihak Polda Bengkulu diminta mengungkap aktor lain, termasuk aktor intelektual yang terlibat dalam aktivitas tambang batu bara ilegal (Illegal Mining) ini.

Informasi terhimpun, sejauh ini baru 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MA dan KS, diduga sebagai pelaku penambangan dan operator alat berat.

Polda juga mengamankan barang bukti dua unit alat berat jenis excavator di lokasi pertambangan, serta ribuan ton batu bara yang telah dikemas di dalam karung.

“Kegiatan penambangan batubara, harus menggunakan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), tidak sampai disitu, juga dibutuhkan perusahaan jasa angkutan,” kata narasumber Satujuang menjelaskan proses penambangan batu bara hingga penjualannya, Sabtu (8/4/23).

Kemudian lanjutnya, batu bara yang dijual harus memiliki dokumen yang jelas agar bisa diterima oleh perusahaan yang membeli. Karena kata dia, aturan minerba soal batu bara sangat ketat.

“Status batu bara itu milik perusahaan mana, masuk pajak siapa, karena kalau tidak ada dokumen jelas, pembeli juga bisa kena sanksi,” tuturnya.

Apalagi kata dia, setau dirinya, jika status batu bara adalah dari Tambang Rakyat (TR), sesuai kesepakatan yang pernah ada, maka tidak bisa dijual keluar daerah Provinsi Bengkulu.

Karena akan beresiko ditangkap oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di luar wilayah Provinsi Bengkulu.

“Jadi, perusahaan siapa yang dipakai sebagai legal standing pemilik material batu bara ini yang ngawalnya siapa, pemodalnya siapa karena excavator itu biasanya disewa perjam kerja, tentunya butuh modal cukup besar untuk menyewa,” tuturnya.

Informasi didapat, Batu Bara hasil illegal Mining ini dijual ke Jakarta, diangkut menggunakan perusahaan jasa pengangkutan dan penjualan batu bara bernama CV.Laksita Buana.

Namun, belum diumumkan hingga saat ini perusahaan mana yang menampung batu bara hasil penambangan ilegal tersebut.

Penambangan sudah dilakukan sejak November 2022 lalu. Tersangka menggali batu bara menggunakan alat berat jenis excavator kemudian memperkerjakan orang untuk mengemas batu bara menggunakan karung, lalu diangkut ke Jakarta.

Siapa sosok pemodal tambang ilegal ini juga sempat dipertanyakan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Dempo Xler.

Dempo meyakini, tambang batu bara ilegal di Benteng ini ada sosok pemodal besar yang mampu membiayai aktivitas penambangan batu bara tersebut.

“Bukan cuma dua tersangka yang ditahan saat ini saja. Pasti ada orang lain yang memerintahkan operasi pertambangan ilegal ini. Kemudian, Polda Bengkulu seharusnya bukan hanya menyita alat beratnya, namun harus mendalami siapa yang memiliki alat dan membiayai pertambangan Ilegal ini dan semuanya harus bertanggungjawab,” kata Dempo Xler, Kamis (23/3) lalu.

Dempo menegaskan, jika kasus tambang batu bara ilegal di hutan lindung ini tidak ditangani dengan tuntas, maka akan menjadi presedent buruk bagi Provinsi Bengkulu, dan bisa memicu akan adanya pertambangan ilegal lainnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara. (Red/Bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *