Menu

Mode Gelap
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Cengkareng Jakbar Asosiasi UMKM Resmi Berdiri, Rohidin Dorong Perlindungan Pekerja Non-Formal Serahkan SK, Rohidin: Pengangkatan PPPK Tanpa Biaya Pengendalian Inflasi di Bengkulu Capai Hasil Terbaik di Sumatera Ciptakan Generasi Berkarakter, Pemprov Bengkulu Luncurkan Program Satu Tahfiz Satu Desa Maxim Ajak Masyarakat Peduli Lewat Aksi Donor Darah dan Bersih Pantai

Hukum

Pengusutan Illegal Mining di Kabupaten Benteng Masih Mentok 2 Tersangka, Siapa Pemodalnya?

badge-check


Dokmentasi barang bukti hasil Illegal Mining di Kabupaten Bengkulu Tengah Perbesar

Dokmentasi barang bukti hasil Illegal Mining di Kabupaten Bengkulu Tengah

– Pengusutan kasus Illegal Mining di desa Kota Niur Kecamatan Semindang Lagan Kabupaten Tengah (Benteng) masih bergulir.

“Masih proses,” singkat Kabid Humas Polda , Kombes Pol Anuardi saat dikonfirmasi melalui , Kamis (30/3) lalu dikutip dari Bencoolentimes.com.

Kasus ini menuai sorotan publik, dari Ormas Front Pembela Rakyat (), Pusat Kajian Anti (Puskaki), Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) hingga anggota DPRD Provinsi menyoroti kasus ini.

Pihak Polda diminta mengungkap aktor lain, termasuk aktor intelektual yang terlibat dalam aktivitas tambang batubara ilegal (Illegal Mining) ini.

Informasi terhimpun, sejauh ini baru 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MA dan KS, diduga sebagai pelaku penambangan dan operator alat berat.

Polda juga mengamankan barang bukti dua unit alat berat jenis excavator di lokasi pertambangan, serta ribuan ton batubara yang telah dikemas di dalam karung.

“Kegiatan penambangan batubara, harus menggunakan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), tidak sampai disitu, juga dibutuhkan perusahaan jasa angkutan,” kata narasumber satujuang menjelaskan proses penambangan batubara hingga penjualannya, Sabtu (8/4/23).

Kemudian lanjutnya, batubara yang dijual harus memiliki dokumen yang jelas agar bisa diterima oleh perusahaan yang membeli. Karena kata dia, aturan minerba soal batubara sangat ketat.

“Status batubara itu milik perusahaan mana, masuk pajak siapa, karena kalau tidak ada dokumen jelas, pembeli juga bisa kena sanksi,” tuturnya.

Trending di Hukum