Diduga Kader Parpol Rangkap Jabatan di Dua BUMD Bengkulu, Ancam Netralitas dan Profesionalisme

Editor: Raghmad

Satujuang, Bengkulu- Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Bengkulu.

Seorang figur aktif yang disebut-sebut berasal dari salah satu partai politik besar di Bengkulu diduga menjabat rangkap bahkan di dua institusi strategis milik daerah.

Yang bersangkutan dikabarkan telah diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur salah satu Perseroda di Provinsi Bengkulu.

Selain itu ia juga dikabarkan menempati posisi strategis sebagai anggota Komite di Bank Bengkulu, lembaga perbankan daerah yang berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika benar yang bersangkutan masih aktif sebagai kader atau pengurus partai politik, maka pengangkatannya di dua BUMD itu berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, baik dalam tata kelola perusahaan milik daerah maupun sektor perbankan.

  1. Larangan Kader Partai Jadi Direksi BUMD
    Berdasarkan PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri No. 37 Tahun 2018, anggota direksi BUMD dilarang merangkap sebagai pengurus atau anggota partai politik. Posisi direktur menuntut independensi, profesionalisme, dan bebas dari konflik kepentingan politik,
  2. Komite Bank Harus Independen
    Lebih ketat lagi, regulasi sektor perbankan seperti POJK No. 55/POJK.03/2016 dan POJK No. 37/POJK.03/2017 secara jelas menyatakan bahwa anggota komite di bank, termasuk BPD seperti Bank Bengkulu, harus independen, dan tidak memiliki potensi konflik kepentingan.

Keterlibatan figur berlatar partai dalam dua posisi strategis BUMD menimbulkan pertanyaan besar: apakah BUMD di Bengkulu masih dikelola secara profesional, atau telah menjadi alat politik kekuasaan?

Dalam konteks transparansi dan akuntabilitas publik, ini adalah preseden buruk yang mencederai semangat reformasi birokrasi.

Lebih jauh, rangkap jabatan seperti ini bisa menciptakan potensi konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan strategis yang menyangkut dana publik, arah investasi daerah, hingga pengelolaan risiko keuangan.

Publik Bengkulu layak mendapat penjelasan terbuka dari pihak-pihak terkait, baik dari manajemen Perseroda, Bank Bengkulu, maupun unsur pengawas BUMD dan perbankan.

Jika benar pengangkatan ini melanggar aturan, maka Gubernur Bengkulu dan instansi pengawas seperti OJK serta Kemendagri harus turun tangan.

Transparansi dan integritas dalam pengelolaan BUMD adalah kunci agar kepercayaan publik tidak kian tergerus. (Red)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *