Warga Bengkulu Kaget Pajak Mobil Hampir Rp5 Juta, Naik Beneran atau Salah Hitung?

Perkiraan Waktu Baca: 3 menit

Satujuang, Bengkulu– Seorang pemilik kendaraan di Bengkulu mengungkapkan kekagetannya saat mendapati pajak kendaraannya melonjak drastis hingga hampir Rp5 juta.

Keluhan itu ia sampaikan melalui pesan langsung (DM) ke akun Instagram @BengkuluInfo yang kemudian dijadikan konten.

Dalam unggahan tersebut, pemilik kendaraan melampirkan bukti foto tagihan pajak. Nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayar sebesar Rp2.873.000, ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000.

Namun yang membuatnya terkejut, ia juga dikenakan opsen pajak sebesar Rp1.896.500, sehingga total pembayaran mencapai Rp4.912.500.

“Kami ingin taat pajak, jangan sampai telat. Ternyata ada opsen 66%, seharusnya pajak mobil cuma Rp3 juta tambah opsen pajak Rp1,9 juta. Alangkah banyaknya pas kami bayar jadinya Rp4,9 juta,” ungkap pemilik kendaraan tersebut.

Apa Itu Opsen Pajak?

Opsen pajak merupakan tambahan pungutan dari pajak utama, dalam hal ini PKB dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Penerapan opsen sebesar 66% ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) dan mulai diberlakukan nasional sejak 5 Januari 2025.

Menurut penelusuran media ini, hingga tanggal 4 Januari 2025 tarif PKB di Bengkulu masih sebesar 1,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Namun sejak tanggal 5 Januari 2025, tarif PKB diturunkan menjadi 1,2%, sejalan dengan ketentuan UU HKPD.

“Sebelum 2024 dan sampai dengan tanggal 4 Januari 2025 tarifnya 1,5%, dan sejak tanggal 5 Januari 2025 tarif Provinsi turun menjadi 1,2%,” terang salah seorang sumber Satujuang melalui pesan WhatsApp, Selasa (13/5/25).

Simulasi Perbandingan Pajak

Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, salah satu pemilik mobil membayar PKB sebesar Rp3.465.000 dan SWDKLLJ Rp143.000, total Rp3.608.000. Jika diasumsikan NJKB mobil tersebut adalah Rp231 juta (mengacu tarif 1,5%), maka dengan tarif baru 1,2% dan opsen 66%, perhitungannya menjadi:

Angka ini memang lebih tinggi dari tahun sebelumnya, meski tarif dasar PKB diturunkan. Penyebab utamanya adalah tambahan pungutan opsen 66% yang kini menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, dan dimaksudkan sebagai mekanisme distribusi pendapatan daerah.

Penjelasan Resmi Pemerintah Provinsi

Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan bahwa opsen pajak bukanlah pajak baru, melainkan sistem distribusi penerimaan dari pajak kendaraan ke kabupaten dan kota. Penerapan ini juga sudah disosialisasikan sejak 2023, meski belum semua masyarakat memahami detail perubahannya.

Hingga awal Mei 2025, realisasi penerimaan PKB dan BBNKB di Bengkulu tercatat sebesar Rp75 miliar, dan opsen yang telah disalurkan ke kabupaten/kota mencapai Rp48 miliar.

“Opsen bukan berarti pajaknya naik, tetapi merupakan cara pembagian kewenangan dan hasil antara provinsi dan kabupaten/kota. Bahkan secara teori, dengan penurunan tarif PKB dari 1,5% ke 1,2%, beban pajak bisa lebih ringan,” terang pihak Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu, dikutip dari berbagai sumber.

Cek Pajak Anda Secara Online

Masyarakat Bengkulu yang ingin mengetahui besaran pajak kendaraannya dapat mengakses situs resmi di:

👉 https://pusako.bengkuluprov.go.id/infopajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 komentar