Satujuang, Jakarta – Dibakar api cemburu, Seorang pria berinisial F (35) diduga melakukan serangan dengan menyiramkan dengan air keras (cairan asam) ke mantan istri sirinya, S (23), beserta pria yang diduga kekasih barunya, FDL (34).
Kejadian ini berlangsung di Jalan Garuda, Kawasan Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis siang (29/5/25).
Akibat siraman asam tersebut, S menderita luka pada lengan kiri, paha kiri, dan mulut, sedangkan FDL mengalami luka serius di lengan kiri, sisi kiri tubuh, dan pinggang kiri.
Kedua korban saat ini telah menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, membenarkan peristiwa kekerasan ini dan menegaskan bahwa pelaku telah dibekuk beserta barang bukti cairan asam tidak lama setelah kejadian.
“Pelaku kami amankan segera setelah insiden terjadi. Tindakan ini tergolong tindak pidana serius, karena pelaku sengaja menyiapkan dan membawa cairan keras untuk melukai korban,” ujar Kombes Susatyo, Sabtu (31/5).
Menurutnya, F akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, menjelaskan bahwa motif serangan terkait rasa sakit hati pelaku terhadap mantan istri sirinya yang diduga sudah berhubungan dengan pria lain.
“Pelaku mengaku dipicu kekecewaan lantaran berpisah ranjang selama delapan bulan. Dia mendapatkan informasi bahwa korban S dekat dengan FDL, sehingga nekat mengambil cairan keras dari rumahnya lalu menyerang keduanya,” kata Kompol Agung.
Kini pelaku ditahan di Polsek Kemayoran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepolisian hingga saat ini masih melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap dalang dan kronologi secara menyeluruh.
Polisi menerapkan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara. Kompol Agung pun menegaskan, “Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang membahayakan keselamatan warga.” (AHK)






