Satujuang, Bengkulu- Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, H Andy Suhary, meminta Gubernur Bengkulu meninjau ulang kebijakan potongan zakat ASN sebesar 2,5 persen.
Kritik ini merespons Surat Edaran Nomor 100.4.4/122/8.1/2025 tentang zakat profesi, infak, dan sedekah bagi ASN dan pegawai di lingkungan Pemprov Bengkulu.
Andy menyebut, banyak guru di daerah pemilihannya, Kabupaten Mukomuko, merasa keberatan dengan potongan zakat langsung dari penghasilan.
“Zakat itu wajib hanya jika sudah mencapai nisab. Kalau belum, maka bentuknya adalah sedekah, bukan zakat,” tegas Andy dalam rilis yang diterima Satujuang.com, Kamis (31/7/25).
Ia menilai, pelaksanaan zakat tidak bisa disamaratakan. Banyak ASN masih memiliki utang, bahkan sebagian mungkin berhak menerima zakat.
Andy menegaskan tidak menolak kebijakan tersebut, namun pelaksanaannya tidak boleh memaksa dan harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing.
“Prinsip keadilan bukan berarti sama rata, tapi sesuai kemampuan dan syarat syariat,” ujar Andy.
Ia juga mengingatkan pentingnya membedakan antara fakir dan miskin secara syariat dalam penentuan kewajiban zakat.
Fakir adalah yang tak punya penghasilan sama sekali. Miskin adalah yang punya penghasilan tapi tidak mencukupi kebutuhan dasar.
Karena itu, Andy berharap Gubernur Bengkulu mengevaluasi kembali kebijakan tersebut agar sejalan dengan asas keadilan dan syariat Islam.
Untuk diketahui, dalam konteks hukum, pengaturan zakat oleh negara memang dimungkinkan. Hal ini diatur dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Namun, undang-undang tersebut tidak mewajibkan zakat secara paksa. Zakat tetap bersifat ibadah individual yang berdasarkan kesadaran dan kemampuan.
Negara hanya berwenang mengatur kelembagaan dan pengelolaan zakat melalui BAZNAS, bukan mewajibkan potongan langsung tanpa melihat nisab atau haul. (Red)






