Malang – Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Malang menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna, Rabu (12/10/22).
Saat membuka Rapat Paripurna, Ketua DPRD Darmadi menyampaikan bela sungkawa untuk para korban Tragedi Kanjuruhan.
“Semoga amal ibadah para korban diterima disisinya dan yang masih dalam perawatan semoga segera diberikan kesembuhan seperti sedia kala,” ucap Darmadi.
Adapun delapan Fraksi di DPRD yang menanggapi tiga Ranperda adalah F-PDIP, F-PKB, F- Golkar, F-NasDem, F-Gerindaria, F-PPP, F-Hanura dan F- Demokrat.
Tiga Ranperda ini terkait perubahan Peraturan daerah Kabupaten Malang Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah (PD).
Juru bicara anggota dewan menyambut baik dan sependapat dengan Pemerintah Kabupaten Malang untuk melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) dengan landasan perundangan yang baru.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah Tentang :
1, Perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan dan pengendalian pusat penbelanjaan dan toko swalayan,
2. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
3. Perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sementara itu, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Bupati Malang Sanusi terhadap Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.
Sanusi menyampaikan, diperlukan dukungan dan pengawasan dari DPRD Kabupaten Malang agar pelaksanaan Peraturan Daerah ini dapat berjalan efektif dan efisien.
Selanjutnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Sesuai peraturan perundang-undangan sebelum mendapatkan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, akan diajukan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
“Oleh karena itu, saya berharap kepada Perangkat Daerah yang membidangi hal tersebut, agar segera menyiapkan peraturan pelaksana, dalam hal ini Peraturan Kepala Daerah dan mensosialisasikannya secara luas,” pungkasnya. (adv/dws).











