Menu

Mode Gelap
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang Makna Isra Miraj, Mukjizat Besar dan Kewajiban Sholat Lima Waktu Mengapa Otak Manusia Lebih Lambat dari Komputer? Strategi Cerdas Negosiasi Gaji dengan Bantuan AI seperti ChatGPT Benarkah Makan Nasi Bisa Membuat Perut Buncit? Hati-Hati, Jangan Sering Gunakan Tisu Basah untuk Membersihkan Benda-Benda Ini

SJ News

Dalih Kenang-Kenangan Berbentuk Uang Kursi, Kepsek SDN 21 Lebong Pungut 35 Ribu Per Siswa

badge-check


SDN 21 Kabupaten Lebong Perbesar

SDN 21 Kabupaten Lebong

Satujuang- Dalih Kenang-kenangan berbentuk uang kursi, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 21 Kabupaten Lebong pungut sejumlah uang kepada para wali murid kelas 6 jelang perpisahan.

Dugaan praktik Pungli ini terungkap dari pengakuan salah seorang wali murid kelas 6 SDN 21 Lebong yang diminta uang kursi sebagai kenang-kenangan.

‘’Kemaren perpisahan kami bayar Rp100 ribu lebih untuk satu murid, ini diminta lagi untuk uang kursi Rp35 ribu. Kata gurunya untuk kenang-kenangan,’’ ungkap wali murid yang tidak ingin disebut identitasnya, Minggu (9/6).

Karena keadaan ekonomi, wali murid tersebut terpaksa meminjam uang kepada tetangganya untuk membayarkan uang kursi yang diminta itu.

Mirisnya lagi, yang melakukan penagihan ternyata adalah beberapa murid SD, mereka ke rumah-rumah para wali murid untuk menagih uang kursi tersebut, dengan tanpa membawa administrasi yang jelas.

Terkait masalah ini, awak media mencoba menemui langsung kepala sekolah di SDN 21 Kabupaten Lebong. Namun, ternyata yang bersangkutan tidak berada dilokasi.

‘’Idak la pak, (tidak la pak), itu cuma kenang-kenangan sukarela, yang ndak ajo (yang mau saja), yang tidak mau tidak ada paksaan, salah info itu,’’ ungkap Kepala SDN 21, Ariyati, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp,

Saat ditanya apakah kenang-kenangan berupa uang kursi tersebut sudah melalui proses rapat dengan pihak Komite Sekolah. Ariyati menyebut akan memberi keterangan besoknya, karena dirinya sedang ikut dengan ibu Bupati menghadiri acara HKG PKK di Bengkulu.

‘’Idak ditetapkan 35, sukarela yang mau aja. Intinyo sukarela yang ndak ajo (Intinya sukarela, yang mau saja),’’ pungkasnya.

Disi lain, Kepala Bidang Pendidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong, Habibi, ketika dimintai tanggapan terkait adanya uang kursi ini mengatakan bahwa tindakan tersebut telah menyalahi petunjuk yang ada.

‘’Mengenai kenang-kenangan untuk sekolah dari wali murid itu tidak ada petunjuk dan juknisnya, tapi kalau komitenya mengetahui dan sukarela itu tidak masalah,’’ sampai Habibi saat diwawancara usai hadir di pelepasan Siswa-Siswi SMPN 06 Lebong, Rabu (12/6/24).

Dengan tegas Habibi mengatakan, kalau ada oknum kepala sekolah meminta uang dan memaksa, berarti Kepala Sekolah tersebut sudah menyalahi aturan dan juknis yang ada.

Karena kata Habibi, pihak sekolah pada dasarnya bisa menggunakan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli sarana dan prasarana di Sekolah termasuk kursi. Berdasarkan juknis BOS, Permendikbud 63 tahun 2023 dibolehkan didalam pembelanjaan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah masing-masing.

‘’Nanti kami pelajari lagi, kalau memang terbukti menyalahi maka akan ada tindakan yang akan kami ambil,’’ demikian Habibi. (Fiky)

Trending di SJ News