Satujuang.com – Personil gabungan Opsnal Sat Reskrim bersama personil Polsek Semidang Alas Polres Seluma Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka curanmor berinisial AK (28) warga desa Renah Gajah Mati II kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma.
Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo, S.IK, melalui Kapolsek Semidang Alas Iptu Noprizal, SH, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan penangkapan terhadap tersangka AK tersebut.
”Tersangka kami tangkap Selasa (23/3/21) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Pancur Mas kelurahan Bumi Ayu Kota Bengkulu,” ungkap Kapolsek.
Dijelaskan oleh Kapolsek Semidang, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan polisi nomor : LP/288-B/X/2020/BKL/ResSeluma/Sek SA. tanggal 05 Oktober 2020.
Adapun aksi curanmor yang dilakukan oleh tersangka TN terjadi Pada hari Minggu (4/10/20) sekitar Pukul 03.00WIB, tersangka bersama rekannya mengambil satu unit sepeda motor Honda Revo Fit injeksi dengan nomor polisi BD 4358 CS, nomor rangka MH1JBK113HK459678 dan nomor mesin JBK1E1455807 .
”Modusnya, tersangka mengambil sepeda motor yang diparkirkan diteras rumah korban, kemudian tersangka mendorong sepeda motor sekitar 200 meter, kemudian pelaku mencabut kabel kontak sepeda motor lalu menyambungkan dengan kabel kuningan, setelah sepeda motor hidup, tersangka dengan rekannya langsung membawa kabur sepeda motor tersebut,” jelas Kapolsek Semidang.
Dikatakan oleh Kapolsek Semidang Alas, selain menangkap tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor BD 4358 CS dengan nomor rangka MH1JBK113HK459678 dan nomor mesin JBK1E1455807. (rls)
Tag:
Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
👉 WhatsApp Channel:
https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
👉 Facebook:
facebook.com/RedaksiSatuJuang
👉 TikTok:
@satujuang.vt