Satujuang- Dipancing dengan transaksi COD motor hasil curian, pelaku pencurian motor di Dampyak Kramat Kabupaten Tegal berhasil dibekuk pihak Kepolisian.
Penangkapan ini diterangkan Kaporles Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasatreskrim dan Kapolsek Kramat dalam press rillis pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada Jumat (5/7/24) itu.
“Kami menggali informasi dari berbagai sumber, termasuk media sosial, untuk menemukan petunjuk yang dapat mengarah pada pelaku pencurian,” terang Kapolsek Kramat AKP Slamet Sugiharto dalam keterangannya.
Setelah beberapa hari, akhirnya mendapatkan titik terang karena terdapat posting foto kendaraan yang identik pada grup jual beli platform facebook, dan diduga merupakan milik Korban.
Dalam komunikasi tersebut, pihak Polsek langsung melakukan pengecekkan sepeda motor yang diposting dan mengatur pertemuan atau Cash On Delivery (COD) dengan pemilik akun.
“Setelah di cek, ternyata benar, kendaraan tersebut merupakan milik Korban. Dengan bukti tersebut, tim penyidik langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek Kramat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara
Kapolsek menuturkan, kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan selalu dalam kondisi terkunci ketika diparkir.
“Terutama di tempat-tempat umum yang akan menyulitkan orang-orang dengan niat jahat untuk mencurinya,” pungkas Kapolsek.
Kronologi kejadian bermula dari Korban berinisial MDU bersama dengan temannya yang mengunjungi LPK Ji Tu Ji di Desa Dampyak Kramat Tegal.
Masing-masing dari mereka membawa sepeda motor dan memarkirkannya di halaman Kantor LPK Ji Tu Ji.
Sepeda motor Korban yang merupakan mahasiswa diparkir di sebelah timur sepeda motor milik temannya. Setelah tiba di sana, Korban Bersama kedua temannya masuk ke ruang kantor dan menghabiskan waktu dengan bermain HP sambil mendengarkan musik dari laptop.
Tanpa mereka sadari, seorang pencuri mengincar sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2014 milik korban. Sepeda motor tersebut tidak dikunci stangnya, sehingga memudahkan pencuri untuk mengambilnya.
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh teman korban yang kebetulan mengintip ke luar jendela lalu melihat bahwa sepeda motor K sudah tidak ada di tempatnya, sementara sepeda motor temannya yang lain masih terparkir di sana.
Mengetahui hal tersebut korban Bersama kedua temannya segera berusaha mencari sepeda motor yang hilang ke arah Desa Larangan dan Padaharja, namun usaha mereka tidak membuahkan hasil.
Merasa dirugikan, Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kramat.
Polsek Kramat segera merespons laporan korban dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi. Mereka juga berkoordinasi dengan unit-unit terkait untuk memperluas pencarian sepeda motor yang hilang dan mengidentifikasi pelaku pencurian. (Hera)