Menu

Mode Gelap
Harga Pangan Naik: Beras dan Daging Meningkat, Cabai Turun Mengenal Delftibactin, Bakteri yang Mengubah Cara Kita Menambang Emas Hizbullah dalam Krisis, Calon Pemimpin Hilang Dalam Serangan Israel Tak Lagi Dominasi Sektor Ponsel, Gini Nasib Nokia Sekarang  Dugaan Gratifikasi Kaesang, KPK Belum Juga Umumkan Hasil Analisis Hadiri Acara Ngopi Bareng, Rosjonsyah Serukan Sinergi untuk Keamanan Pilkada di Bengkulu

Hukum

Bukan Dapatkan Uang ART di Bengkulu Justru Disiksa Majikannya Sendiri

badge-check


Yesi (kanan) ditemani ibunya Perbesar

Yesi (kanan) ditemani ibunya

– Yesi, wanita yang berprofesi sebagai Asisten Tangga (ART) ini mengalami luka akibat dugaan kekerasan.

Dirinya datang ke , bekerja untuk mengadu nasib mencari penghidupan.

Bukan uang, warga desa Pagar Banyu kecamatan Arma Jaya kabupaten provinsi ini, justru mendapatkan penyiksaan.

Bukan dilakukan orang lain, malahan diduga dia disiksa oleh majikannya sendiri yang merupakan oknum anggota Kepolisian.

Akibatnya, Yesi mengalami luka lebam di bagian kepala, leher, tangan dan badannya.

“Selain kekerasan, selama bekerja saya juga tidak mendapatkan gaji, bahkan saya diancam untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,” ungkap Yesi di kediamannya, Selasa (7/6/22).

Yesi mengatakan, dirinya telah bekerja disana sejak lima bulan terakhir.

Awal bekerja, majikan bersikap baik, namun lantaran kesalahan kecil ia mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan.

Perlakukan kasar mulai ia terima sejak lalu.

Dia disiksa dengan disiram air panas, air cabai, ditusuk dengan besi, leher diikat dengan kabel setrika dan dipukul bagian mata.

Kejadian memilukan tersebut terbongkar saat Yesi keluar dan dilihat oleh tetangga tempat ia bekerja.

Kemudian Yesi langsung dibawa untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres .

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, Taryono, ia membenarkan apa yang dialami oleh yesi.

“Yesi tidak pulang ke desa waktu lebaran, pihak keluarga mengira yesi baik baik saja, tidak kami kira begini kejadian nya,” ungkapnya di kutip dari Fakta.click.

Trending di Hukum