BPOM Temukan Produk Obat Ilegal Berbahaya di Bandung, Ini Daftarnya 

Satujuang- Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) bersama Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil mengamankan produk obat bahan alam ilegal di Bandung pada 7 Oktober 2024.

Temuan ini diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) dengan total nilai barang bukti mencapai Rp 8,1 miliar.

Beberapa produk yang disita telah masuk dalam daftar public warning BPOM, antara lain: Cobra India, Africa Black Ant, Spider, Cobra X, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat Arab, dan Xian Ling.

Baca Juga :  Kasus Pembakaran Mobil Polisi: DPC Grib Jaya Depok Bekukan Ranting Harjamukti 

Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa produk-produk ini mengandung BKO seperti sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.

Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan yang mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh, termasuk gagal ginjal dan kerusakan hati, bahkan mengancam nyawa.

Baca Juga :  Waspada! Penipuan Tilang Elektronik Via WhatsApp Mulai Marak

Pada konferensi pers, Taruna menyatakan bahwa peningkatan temuan obat bahan alam ilegal menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, dengan nilai temuan pada tahun 2023 hanya mencapai Rp 2,2 miliar.

Untuk menghentikan peredaran produk ilegal ini, diperlukan kerjasama aktif dari semua pihak.

Taruna menambahkan pentingnya ketaatan pelaku usaha obat bahan alam terhadap regulasi yang ada untuk melindungi kesehatan masyarakat.(Red/detik)

Tag:

Dapatkan berita pilihan kami langsung di handphone-mu! Follow akun sosial media Satujuang.com di:
👉 WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VavO9DU0lwgyedNGq30R
👉 Facebook: facebook.com/RedaksiSatuJuang
👉 TikTok: @satujuang.vt

Berikan Komentarmu

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *