Menu

Mode Gelap
DPRD Kota Blitar Tetapkan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba Jadi Walikota dan Wakil Walikota 2025-2030 Ops Keselamatan Candi 2025, Kapolres Pekalongan: Bangun Budaya Tertib Lalin Demi Meningkatkan Kualitas Keselamatan Puluhan Siswa SMAN 1 Lebong Alami Kesurupan Massal Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025, Ini Titik Lokasinya Program Cek Kesehatan Gratis Resmi Dimulai, Warga Bisa Mendaftar Via SATUSEHAT Mobile Polda Jateng Gelar Operasi Keselamatan Candi 2025 Mulai 10-23 Februari 2025

Hukum

Belanja Minyak Goreng Online, Warga Bengkulu Tertipu Puluhan Juta Rupiah

badge-check


Kasi Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto Perbesar

Kasi Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto

Satujuang.com – EM (37) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) beralamat di  Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu ke Polres Bengkulu, melaporkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkannya pada hari Selasa (31/8/21).

EM yang diduga menjadi korban penipuan berkedok online saat berbelanja mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Dugaan penipuan dan pengelapan yang dialami pelapor diduga dilakukan oleh kenalan korban berinisial RS.

Berawal pada bulan Juli 2021 lalu, di mana terlapor melaksanakan transaksi penjualan minyak sunco 2 Liter sebanyak 550 Dus kepada korban seharga Rp 73.975.000. Transaksi tersebut dibayarkan oleh korban melalui dua tahap.

Pertama korban mentransfer uang sebesar Rp 47.075.000 kepada terlapor. Yang selanjutnya, pada tahap kedua korban kembali mentransfer uang sebesar Rp. 26.900.000.

Namun setelah pembayaran tersebut lunas, terlapor malah sudah tidak dapat dihubungi kembali. Merasa tertipu dan dirugikan, pelapor lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu untuk ditindaklanjuti.

Kasi Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan.

“Iya laporan ada dan sudah kita terima, jika memang terbukti ada unsur pidana tentu akan kita tindak lanjuti,” sampainya.

Lanjutnya, dirinya juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi secara online. Ditambah lagi, jika keduanya tidak begitu saling mengenal dirinya menyarankan untuk menghindari bisnis yang dapat berpotensi penipuan.

“Kita imbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. Jika memang tidak begitu kenal untuk melakukan transaksi apalagi secara online kita sarankan untuk lebih baik menghindari transaksi tersebut, agar potensi penipuan tidak terjadi,” imbuhnya.

 

Trending di Hukum