Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk 2 Pelaku Penodongan di Batu Ceper Tangerang, Begini Kronologinya Orientasi Anggota DPRD Bengkulu Resmi Ditutup, Plt Gubernur Beri Pesan Ini PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Tepat Waktu Doyan Belanja Pakai Pay Later, OJK Catat Pembiayaan BNPL Meningkat Israel Serang Target Hizbullah di Beirut, 37 Tewas dan 151 Terluka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Simak Jadwalnya Berikut

Hukum

Belanja Minyak Goreng Online, Warga Bengkulu Tertipu Puluhan Juta Rupiah

badge-check


Kasi Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto Perbesar

Kasi Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto

Satujuang.com – EM (37) seorang Ibu Tangga (IRT) beralamat di  Kecamatan Ratu Agung ke , melaporkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkannya pada hari Selasa (31/8/21).

EM yang diduga menjadi korban penipuan berkedok online saat berbelanja mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Dugaan penipuan dan pengelapan yang dialami pelapor diduga dilakukan oleh kenalan korban berinisial RS.

Berawal pada bulan Juli 2021 lalu, di mana terlapor melaksanakan transaksi penjualan minyak sunco 2 Liter sebanyak 550 Dus kepada korban seharga Rp 73.975.000. Transaksi tersebut dibayarkan oleh korban melalui dua tahap.

Pertama korban mentransfer uang sebesar Rp 47.075.000 kepada terlapor. Yang selanjutnya, pada tahap kedua korban kembali mentransfer uang sebesar Rp. 26.900.000.

Namun setelah pembayaran tersebut lunas, terlapor malah sudah tidak dapat dihubungi kembali. Merasa tertipu dan dirugikan, pelapor lalu melaporkan kejadian tersebut ke untuk ditindaklanjuti.

Kasi Humas AKP Sugiharto membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan.

“Iya laporan ada dan sudah kita terima, jika memang terbukti ada unsur pidana tentu akan kita tindak lanjuti,” sampainya.

Lanjutnya, dirinya juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi secara online. Ditambah lagi, jika keduanya tidak begitu saling mengenal dirinya menyarankan untuk menghindari bisnis yang dapat berpotensi penipuan.

Trending di Hukum