Satujuang.com – EM (37) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) beralamat di Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu ke Polres Bengkulu, melaporkan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkannya pada hari Selasa (31/8/21).
EM yang diduga menjadi korban penipuan berkedok online saat berbelanja mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Dugaan penipuan dan pengelapan yang dialami pelapor diduga dilakukan oleh kenalan korban berinisial RS.
Berawal pada bulan Juli 2021 lalu, di mana terlapor melaksanakan transaksi penjualan minyak sunco 2 Liter sebanyak 550 Dus kepada korban seharga Rp 73.975.000. Transaksi tersebut dibayarkan oleh korban melalui dua tahap.
Pertama korban mentransfer uang sebesar Rp 47.075.000 kepada terlapor. Yang selanjutnya, pada tahap kedua korban kembali mentransfer uang sebesar Rp. 26.900.000.
Namun setelah pembayaran tersebut lunas, terlapor malah sudah tidak dapat dihubungi kembali. Merasa tertipu dan dirugikan, pelapor lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu untuk ditindaklanjuti.
Kasi Humas Polres Bengkulu AKP Sugiharto membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan.
“Iya laporan ada dan sudah kita terima, jika memang terbukti ada unsur pidana tentu akan kita tindak lanjuti,” sampainya.
Lanjutnya, dirinya juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi secara online. Ditambah lagi, jika keduanya tidak begitu saling mengenal dirinya menyarankan untuk menghindari bisnis yang dapat berpotensi penipuan.