Bank Indonesia Ingatkan Pedagang Tetap Terima Uang Tunai

Jakarta- Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa setiap pedagang di Indonesia wajib menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai.

Hal ini ditegaskan oleh Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono, menanggapi fenomena beberapa pedagang yang hanya menerima pembayaran non-tunai, Rabu (16/10/24).

Doni mengingatkan bahwa kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, khususnya Pasal 23 yang melarang penolakan rupiah dalam transaksi pembayaran di wilayah Indonesia.

“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai pembayaran di wilayah NKRI,” ujar Doni dalam konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur BI di Kompleks BI, Jakarta.

Ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha harus mematuhi aturan ini dan tetap menerima uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah.

Meskipun Bank Indonesia terus mendorong digitalisasi sistem pembayaran melalui layanan seperti QRIS, Doni menekankan bahwa penerimaan uang tunai tetap wajib.

Data menunjukkan bahwa transaksi menggunakan QRIS mengalami lonjakan tajam hingga 209,61 persen secara tahunan (year-on-year) dengan total 4,08 miliar transaksi hingga triwulan III-2024.

Namun, Doni menegaskan bahwa hal ini tidak menggugurkan kewajiban pedagang untuk menerima uang tunai.

Untuk memastikan kelancaran transaksi fisik, BI juga tetap mencetak uang kartal dengan kualitas terjaga, yang pertumbuhannya mencapai 6-7 persen.

BI merespons keluhan masyarakat yang mengalami penolakan pembayaran tunai di beberapa toko, menegaskan kembali bahwa rupiah, baik dalam bentuk fisik maupun digital, harus diterima dalam setiap transaksi.(Red/kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *