Satujuang- Pengelolaan parkir yang ada di outlet-outlet Alfamart di wilayah kota Bengkulu sempat ramai jadi sorotan publik karena aksi rebutan 2 perusahaan.
Diawal bulan Mei 2024 ini, CV Hulubalang Karya Bersama yang selama 3 tahun mengelola parkir di outlet-outlet Alfamart di kota Bengkulu sempat beradu tegang dengan pihak PT Joker Prima Star.
Hal itu dikarenakan claim pihak PT Joker yang mengaku telah ditunjuk oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Bengkulu untuk mengelola lahan parkir milik Alfamart.
Drama ketegangan dua perusahaan ini berujung pada aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota. Dampak unjuk rasa ini disinyalir menjadi salahsatu alasan dimutasinya Kepala Bapenda, Eddyson, ke Dinas Koperasi Kota Bengkulu.
Pada akhirnya, kedua perusahaan tersebut sama-sama tidak bisa mengutip uang parkir di outlet-outlet Alfamart yang ada di Kota Bengkulu saat ini.
Karena sudah ada kesepakatan bersama antara pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dengan pihak Alfamart untuk menggratiskan parkir tersebut.
Anehnya ada pernyataan dari pihak Alfamart melalui Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya, Solihin yang menyebutkan bahwa selama Alfamart berdiri mereka sama sekali tidak pernah mengutip adanya biaya parkir atas konsumen.
“Pihak Alfamart tidak pernah melakukan pemungutan biaya parkir pada halaman gerai Alfamart di Kota Bengkulu, dan tidak pernah menunjuk pihak ketiga…,” tertuang dalam Mou yang ditandatangani antara pemkot dan Alfamart hari ini Rabu (22/5/24).
Hal ini memicu munculnya pertanyaan, bagaimana dengan legalitas para jukir selama ini? Apakah Pemkot menerima 2 pungutan pajak yakni dari Alfamart dan CV Hulubalang sebagai pengelola lahan parkir selama ini?.
Selain itu, Mou antara dua pihak ini tentunya akan melahirkan 2 dampak di tengah masyarakat. Yang pertama konsumen merasa senang karena tidak dimintai uang parkir dan yang kedua jumlah pengangguran di kota Bengkulu otomatis jadi bertambah. (Red)