Jakarta – Dewan Pers dan konstituennya, termasuk Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Senin malam (11/7/22) bersama-sama mengkritisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui aplikasi zoom yang dikendalikan dari Jakarta.
Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Hendrayana, yang tampil sebagai moderator semalam menegaskan, kalangan pers harus mengkritisi dan menyikapi RUU KUHP yang di dalamnya terdapat pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers.
“Jangan sampai RUU ini diketok palu, dan menjadi masalah untuk kebebasan pers,” kata Hendrayana yang juga ahli hukum pers dan Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS).
Reaksi Dewan Pers dan konstituennya itu menanggapi munculnya informasi yang menyebutkan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sepakat untuk kembali melanjutkan pembahasan atas Revisi Undang-undang (RUU) KUHP dan RUU Pemasyarakatan pada akhir Mei 2022.
Diskusi Dewan Pers yang dilaksanakan Senin malam itu berlangsung sekitar 2 jam, yang di mulai pukul 19.00 dengan moderator Hendrayana.
Dari Dewan Pers hadir anggota Dewan Pers Arif Zulkifli Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers dan Dr Ninik Rahayu, S.H, M.S yang juga anggota Dewan Pers.
Sesuai daftar undangan, peserta diskusi terdiri dari, Anggota Dewan Pers, Tenaga Ahli Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Kelompok Kerja Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Lembaga Bantuan Hukum Pers, dan perwakilan dari Konstituen Dewan Pers.