Menu

Mode Gelap
Firmansyah, Calon Bupati Karimun Sampaikan Visi dan Misi Ansar Silaturahmi Dengan Warga Di Karimun Punya Teman Pendiam? Ternyata Ini Rahasia Teman Introvertmu BKN Umumkan Jadwal Resmi SKD CPNS 2024, Cek Lokasi Ujian di Sini Prabowo: Caci Maki Bertentangan dengan Ajaran Agama dan Budaya Dukung Atlet Olimpiade Indonesia, Aice Luncurkan Crispy Balls Edisi Terbatas

SJ News

Ancam Kemerdekaan Pers dan Berekspresi Dewan Pers, SMSI dan Konstituen Kritisi RUU KUHP

badge-check


Tampilan dalam rapat di aplikasi zoom Perbesar

Tampilan dalam rapat di aplikasi zoom

dan konstituennya, termasuk Serikat Media Siber (), Senin malam (11/7/22) bersama-sama mengkritisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui aplikasi zoom yang dikendalikan dari .

Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan , Hendrayana, yang tampil sebagai moderator semalam menegaskan, kalangan pers harus mengkritisi dan menyikapi RUU KUHP yang di dalamnya terdapat pasal-pasal yang berpotensi mengancam kebebasan pers.

“Jangan sampai RUU ini diketok palu, dan menjadi masalah untuk kebebasan pers,” kata Hendrayana yang juga ahli hukum pers dan Direktur Eksekutif Lembaga Pers Dr Soetomo (LPDS).

Reaksi dan konstituennya itu menanggapi munculnya informasi yang menyebutkan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sepakat untuk kembali melanjutkan pembahasan atas Revisi Undang-undang (RUU) KUHP dan RUU Pemasyarakatan pada akhir Mei 2022.

Diskusi yang dilaksanakan Senin malam itu berlangsung sekitar 2 jam, yang di mulai pukul 19.00 dengan moderator Hendrayana.

Dari hadir anggota Arif Zulkifli Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan dan Dr Ninik Rahayu, S.H, M.S yang juga anggota .

Sesuai daftar undangan, peserta diskusi terdiri dari, Anggota , Tenaga Ahli Komisi Hukum dan Perundang-undangan , Kelompok Kerja Komisi Hukum dan Perundang-undangan , Lembaga Bantuan Hukum Pers, dan perwakilan dari Konstituen .

Trending di SJ News