Kabupaten Semarang – Penyerapan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Semarang menjelang akhir tahun 2022 terserap sekitar 90 persen dari alokasi DBHCHT pemerintah pusat sebesar 9,8 Miliar.
Dari nilai anggaran tersebut, 50 persen dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat yang meliputi (kegiatan PKBB, PI dan PKK sebesar 30 persen dan pemberian bantuan sebesar 20 persen).
Dan untuk kesehatan mendapat porsi 40 persen serta 10 persen untuk penegakan hukum.
“Dana bagi hasil itu kan tergantung pemerintah pusat, kita sendiri tinggal melaksanakan dan kita berusaha untuk taat dengan aturan pemerintah pusat,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto di ruang Sekda, Jumat (9/12/22).
Hingga akhir tahun 2022 menurut Sekda, kegiatan dengan penggunaan anggaran dari DBHCHT masih berjalan, diantaranya untuk kegiatan sosialisasi penegakan hukum rokok ilegal dan cukai ilegal.
“Jikapun toh nanti ada sisanya nggak bisa diambil,” imbuh Djarot didampingi Kabag Perekonomian dan SDA, Suharnoto dan Sekretaris Kominfo, Vega Lazuardi.
Mengupas realisasi penggunaan anggaran DBHCHT tahun 2022 secara lebih rinci, dijelaskan Kabag Perekonomian dan SDA Kabupaten Semarang, Suharnoto, S.Sos MM dengan mengacu pada PMK 215 Tahun 2021 tentang petunjuk penggunaan anggaran DBHCHT.
Dari 9,8 miliar yang diberikan oleh pemerintah pusat ke Kabupaten Semarang, dijelaskan Harnoto dialokasikan kepada 7 OPD dengan rincian sebagai berikut :
1. Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan 1.069.952.000.
2. Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan 150.000.000.
3. Dinas Sosial 2.954.928.000.
4. Dinas Tenaga Kerja 750.000.000.
5. Bagian Perekonomian dan SDA 679.444.000.
6. Satpol PP Damkar 305.532.000.
7. Dinas Kesehatan 3.939.904.000.
“Untuk kesejahteraan rakyat dengan porsi 50 persen (20 persen diantaranya untuk pertanian dengan memberikan bantuan kepada petani tembakau) dan juga dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT),” ujarnya.
Untuk yang 10 persen diperuntukkan pada penegakan hukum terkait rokok ilegal dan cukai ilegal dengan pelaksana kegiatan ada di Satpol PP menggandeng Bea Cukai Kota Semarang, kepolisian dan Kodim dengan melaksanakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan Cukai Ilegal.
“Kita kerjasama dengan tokoh masyarakat, diantaranya kepala desa, Linmas dan tokoh masyarakat lainnya, kita rangkul untuk sekedar memberikan informasi. Penegakannya dari Bea Cukai,” kata Djarot menambahi penjelasan Kabag Perekonomian, Suharnoto.
Karena Bea Cukai Kota Semarang membawahi 6 kabupaten kota, menurut Harnoto menjadi kendala dalam hal operasi penegakan hukum rokok ilegal dan cukai ilegal.
“Jadi ketika Bea Cukai tidak dapat menyertai, kita tetep jalan, namun sifatnya hanya sosialisasi dan pendataan. Karena yang mempunyai kewenangan penindakan adalah Bea Cukai,” kata Harnoto.
Sedangkan untuk buruh rokok yang ada di Kabupaten Semarang, anggaran DBHCHT diperuntukkan untuk pelatihan dan peningkatan skill para pekerja pabrik rokok.
Dalam bidang kesehatan yang mendapatkan porsi lebih banyak dibandingkan OPD lainnya, difokuskan pada 26 Puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Semarang.
Namun untuk penggunaan anggaran di 26 Puskesmas tersebut tak disebutkan secara rinci peruntukannya. (red/hdi).
π² Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.