Menu

Mode Gelap
Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Jakpus Kasus Razman dan Firdaus, Praktiksi Hukum: Pemberian Sanksi Harus Objektif dan Proporsional Polisi Bekuk Komplotan Wanita Spesialis Pencuri Perhiasan Anak Ratusan Personel Amankan Haul Habib Muhammd Bin Thohir Al Hadad di Kota Tegal Korem 041 Gelar Turnamen Tenis Beregu Putra se-Provinsi Bengkulu Perseteruan LSM Dengan Kepala Disdikbud Kota Bengkulu Jadi Perhatian Banyak Pihak

Info Desa

Agendakan Sejumlah Tuntutan, PPDI Blitar Berangkatkan 450 Orang ke Jakarta

badge-check


Rapat konsolidasi aparat desa se-kabupaten Blitar Perbesar

Rapat konsolidasi aparat desa se-kabupaten Blitar

Kabupaten Blitar – PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Kabupaten Blitar akan memberangkatkan 450 orang perwakilan Perangkat Desa ke Jakarta.

Direncanakan, mereka akan menghadiri Silatnas III yang akan digelar pada tanggal 25 Januari 2023.

“Alhamdulillah siang ini kita mengadakan konsolidasi dengan perangkat desa se-kabupaten Blitar dalam agenda Silatnas III,” kata Ketua PPDI Kabupaten Blitar Ariadi, Jumat (20/1/23).

Dalam silatnas III PPDI se-Indonesia kali ini, para peserta ini mengagendakan sejumlah tuntutan.

“Tuntutan yang kami bawa ke Jakarta salah satunya adalah menolak masa jabatan perangkat desa disamakan kepada kepala desa yaitu 9 tahun,” tandas Ariadi.

Ariadi juga mengatakan, Siltap yang sekarang ini masih melekat dengan APBDes maka dari itu ada perangkat desa khusus untuk itu.

“Kami harapkan nanti ada aturan khusus jadi siltap itu langsung dipisahkan dari APBDes dan langsung ke perangkat desa masing masing,” jelasnya.

Ketua PPDI kabupaten Blitar juga menegaskan agar peserta yang ikut ke Jakarta mematuhi SOP yang ada.

“Kami menghimbau pada peserta perangkat desa, saat orasi dilarang menjelek-jelekkan pihak lain tetap pada koridor apa yang kita tuntut, tidak boleh membawa senjata tajam dan isu isu sara,” tegasnya.

Ketua PPDI kabupaten Blitar berharap perangkat desa juga diperhatikan oleh pemerintah pusat yang notabenenya melayani masyarakat selama 24 jam.

“Beda dengan pegawai negeri, pekerjaan kami jauh lebih berat, kami harap pemerintah pusat mengerti keluhan kami,” pungkasnya. (red/herlina)

Trending di Info Desa