Bengkulu – Komisi II DPRD Kota Bengkulu berencana mengadakan hearing minggu depan terkait adanya retribusi masuk ke jalan Samudera Teluk Sepang Kota Bengkulu.
“Kami akan minta keterangan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Bengkulu dan warga setempat perihal adanya pungutan retribusi untuk melintas di Jalan Samudra,” kata anggota Komisi II Teuku Zulkarnain, Rabu (13/7/22).
Pasalnya, lokasi tersebut masuk di wilayah PT Pelindo II Bengkulu menuju ke Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu.
Berdasarkan laporan warga mereka yang hendak lewat Jalan tersebut harus membayar.
“Inikan menyulitkan warga. Kita inginkan ada solusi juga dari Pelindo,” tegasnya.
Diketahui, untuk tarif retribusi dipungut bervariasi mulai dari Rp 3.000 untuk kendaraan roda 2, Kemudian Rp 4.000 untuk kendaraan roda 4 dan Rp 7.500 untuk kendaraan truk angkutan.
Sementara itu, khusus untuk warga Teluk Sepang diharuskan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membuktikan jika mereka adalah benar warga Teluk Sepang.
“Hal-hal seperti ini yang harus segera diselesaikan, kita akan undang seluruh pihak yang terlibat jalan Samudera ini,” pungkas Teuku. (red/adv)