LHKPN Jateng Capai 100 Persen, Wagub : Ketahuan Bila Hartanya Tambah

Semarang – Inspektorat Provinsi Jawa Tengah mengumumkan sebanyak 2.283 penyelenggara negara di Jateng telah melaporkan harta kekayaan mereka.

Dengan jumlah tersebut, Inspektorat menyebut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Jawa Tengah telah mencapai 100 persen.

Selain itu, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Pemprov Jateng juga mencapai 100 persen.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, usai membuka Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) 2022 di kantor Inspektorat Jatengmengapresiasi capaian tersebut.

Menurutnya, hal itu menjadi komitmen bersama bahwa pemerintah telah terbuka kepada masyarakat.

Dia menilai LHKPN dan LHKASN ini adalah kontrol yang bisa diakses masyarakat.

“Itu awal mula untuk menghindari korupsi, karena kekayaan mereka tercatat, Sehingga ketika mereka menjabat itu akan ketahuan naiknya atau turunnya (kekayaan) jadi keterbukaan para pegawai,” kata Taj Yasin, Rabu (26/10/22).

Wagub menambahkan, kepala daerah dan ASN harus benar-benar menjaga integritas dalam bekerja.

Menurutnya, slogan “Tetep Mboten Korupsi Mboten Ngapusi” harus diimplementasikan secara nyata.

Tak hanya itu, demi mencegah terjadinya korupsi Pemprov Jateng bersama Inspektorat Jateng berkolaborasi guna menerapkan early warning system (pola peringatan awal) melalui peningkatan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Taj Yasin mengungkap APIP diharapkan mampu memberikan pendampingan kepada pegawai pemerintahan untuk melakukan mitigasi korupsi.

Dengan demikian, potensi kesalahan dalam sebuah pekerjaan dapat dipetakan dan dicegah.

“Dan ini yang kita tekankan kali ini, kita akan mulai menaikkan lagi tingkat kita bahwa kita berharap dengan adanya larwasda kali ini benar-benar untuk memberikan peringatan dini sebelum mereka melakukan tindakan kesalahan,” terang wagub.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jawa Tengah, Dhoni Widianto, mengatakan bahwa APIP inspektorat itu harus bisa melakukan upaya pencegahan dini.

Hal itu, selaras dengan peran aktif APIP dalam mewujudkan tata kelola pemerintah terkait antikorupsi.

Untuk melakukan EWS, kata Dhoni, Inspektorat Jateng melakukan sosialisasi dan pendampingan untuk mencegah terjadinya korupsi.

Dia berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa melakukan mitigasi risiko bersama dengan inspektorat.

Dhoni memisalkan ada anggaran sekian miliar, setiap aktivitas program kegiatan harus bisa melakukan identifikasi resiko, analisis resiko, mitigasi risiko.

“Disitu kita lakukan pendampingan terus menerus. Perencanaan kita dampingi, ketika butuh konsultasi kita siap, kemudian untuk menuju tindakan mitigasi risiko,” terang dia.

Hingga Bulan Oktober 2022 ini, Inspektorat telah memeriksa sebanyak 64 temuan kasus.

Dari jumlah tersebut, telah diselesaikan sekitar 40 kasus. Dhoni menyebut aduan masyarakat yang masuk paling banyak di sektor bantuan keuangan desa, dan dana desa. (red/hdi).

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *