Jakarta – Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
“Bambang kami jadikan tersangka atas dasar ujaran kencian dan penistaan agama,” ujar Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Dedi Prasetyo, Kamis (13/10/22) malam.
Sebelumnya, Bambang menggugat Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Bambang bersama Ahmad Khozainudin menilai Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan memberikan dokumen ijazah palsu saat pencalonan Presiden tahun 2018 lalu.
Bambang menilai palsu karena format ijazah Jokowi dianggap berbeda dengan format ijazah alumnus dari fakultas lain di kampus yang sama.
Terkait pernyataan Bambang, Rektor Namun Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Ova Emilia menjelaskan pada masa itu belum ada penyeragaman dan penulisan Ijazah masih menggunakan tulisan tangan halus.
“Bapak Ir Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM pada tahun 1985 sesuai ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki,” tutur Ova saat konferensi pers, Selasa (11/10).
Ova dikuatkan oleh Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta yang juga mengatakan bahwa format ijazah Joko Widodo telah sesuai.
“Formatnya sesuai dengan teman satu angkatan yang lulus pada saat itu. Untuk fakultas lain kami tidak tahu, tapi di Fakultas Kehutanan seragam seperti itu,” tandasnya membantah pernyataan Bambang. (danis/red)
Klik Berita Terkait : Satujuang.com/bambang-tri-gugat-ijazah-jokowi-ugm-keluarkan-pernyataan/">Bambang Tri Gugat Ijazah Jokowi






