Gajah Betina Sumatera Ditemukan Mati di Hutan Mukomuko

Perkiraan Waktu Baca: 2 menit

Mukomuko – Tim Patroli Konsorsium Bentang Alam Seblat menemukan rangka gajah sumatera dengan GPS Collar di kawasan hutan produksi Air Rami, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.

Gajah betina berusia 30 tahun tersebut diperkirakan mati pada 20 Agustus 2022 karena pada saat itu kalung pelacak tidak menunjukkan pergerakan.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu Said Jauhari, saat dikonfirmasi membenarkan temuan kerangka gajah di kawasan hutan produksi tersebut.

“Kami belum bisa memastikan apa penyebab kematian gajah itu. Namun kondisi hutan memang mengkhawatirkan perambahan dan perkebunan sawit marak,” ungkap Said melalui telepon, Selasa (13/9/22).

Menurut Penanggung jawab Konsorsium Bentang Alam Seblat Ali Akbar, petugas patroli menemukan GPS Collar di dekat tengkorak gajah sumatera yang ditemukan di Air Rami.

Ali menjelaskan bahwa pada 25 November 2020 pemasangan GPS Collar dilakukan pada gajah sumatera betina itu di hutan produksi Air Rami.

Sementara itu, Ketua Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) Dony Gunaryadi mengatakan bahwa temuan kerangka gajah di kawasan hutan Air Rami menunjukkan perlunya peningkatan upaya konservasi gajah.

“Kami meminta keseriusan dari aparat yang berwenang untuk mengusut penyebab kematian gajah tersebut,” katanya.

Sementara itu, Ali menyampaikan bahwa upaya pelestarian gajah semakin sulit ketika habitat gajah terus dirambah.

“Upaya pelestarian gajah sumatera dengan populasi tidak lebih dari 50 ekor semakin sulit untuk dilakukan dan ancaman keselamatan habitat gajah terus menerus terjadi,” katanya.

Rusaknya kawasan hutan produksi di lokasi itu telah lama berlanjut karena dijadikan kebun sawit ilegal bahkan hutan dijualbelikan oknum secara ilegal dengan harga Rp 15 juta per hektar.

Hal itu disampaikan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko beberapa waktu lalu yang menemukan ribuan hektar lahan kawasan Hutan Produksi (HP) dijual-belikan secara ilegal tanpa izin. (red/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *