Terkait BBM Bersubsidi, Kabid Humas : Jika Terjadi Tindak Pidana di SPBU, Laporkan

Perkiraan Waktu Baca: 1 menit

Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan kebijakan melarang truk angkutan Batu Bara dan CPO untuk menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sejak 12 Juli 2022.

Sedangkan untuk SPBU diharuskan untuk menjual BBM non subsidi kepada truk angkutan tersebut.

Terkait kebijakan tersebut beberapa SPBU mengaku mendapatkan intimidasi dari penyedia truk angkutan batu bara dan CPO yang ada di Bengkulu agar menjual kembali BBM subsidi kepada pihaknya.

Menanggapi adanya intimidasi tersebut, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengimbau agar melaporkan tindakan tersebut kepada pihaknya.

“Laporkan ke kami apabila intimidasi yang dilakukan telah mengarah tindak pidana,” sampai Kabid Humas, Jumat (12/8/22).

Namun demikian, Kabid Humas menyebutkan sampai saat ini pihaknya belum ditemukan adanya tindak pidana yang terjadi di SPBU yang dilakukan oleh beberapa oknum supir truk angkutan tersebut.

Kabid Humas Polda Bengkulu juga mengimbau kepada seluruh supir truk dan penyedia jasa angkutan batu bara dan CPO agar menaati kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

”Mari sama- sama kita jaga situasi di Bengkulu agar tetap kondusif,” tutup Kabid Humas Polda Bengkulu. (Tb/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *