Bengkulu – Subdit Harda Bangtah Dit Reskrimum Polda Bengkulu kembali menyelidiki dugaan mafia tanah yang terjadi di Kota Bengkulu.
Berdasarkan laporan dari warga asal Kabupaten Lubuk Linggau Sumatera Selatan inisial HB melalui kuasa hukumnya Elko E Khahar, Selasa (18/1) kemarin.
”Dari Laporan yang diterima diketahui dugaan mafia tanah tersebut terjadi di Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu,” Ungkap Dir Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif S.Ik, pada Rabu (19/1/22)
Dari laporan yang dibuat oleh kuasa hukum pelapor, diketahui HB memiliki sebidang tanah seluas 1,3 hektare yang berada di Kelurahan Bentiring sesuai dengan sertifikat yang dimilikinya.
”Modus yang digunakan oleh para pelaku yakni melakukan penyerobotan kemudian membuat pancang untuk di buat kaplingan,” jelas Teddy.
Dikatakan Teddy, pada saat kuasa hukum pemilik tanah menanyakan langsung, para pelaku mengaku sebagai pemilik tanah tersebut.
Namun mereka tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dan bersikeras tetap mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka.
Selain melakukan penyerobotan, para pelaku diduga juga melakukan pengerusakan tanaman yang ada dilahan tersebut.
”Untuk laporannya sudah masuk dalam tahap penyelidikan, secepatnya para pelaku akan kami panggil untuk dilakukan pemeriksaan. Jika memenuhi unsur, akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Dir Reskrimum Polda Bengkulu. (Tb)











