Satujuang.com, Bengkulu – Subdit Siber Crime Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu berhasil Mengungkap tindak pidana penyebaran konten pornografi dengan tersangka berinisial AS warga jalan cendana kelurahan sawah lebar Kota Bengkulu, yang merupakan mantan suami korban berinisial VM warga Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH., didampingi Katim I Unit Siber Crime Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu Aiptu Bambang Iliadi SH., MH., dalam press conference yang di gelar di ruang press room Bid Humas Polda Bengkulu hari ini (29/1/21), mengungkapkan peristiwa tindak pidana penyebaran konten pornografi yang dilakukan tersangka terjadi direntan bulan september dan oktober 2020.
”Tersangka dulunya mantan suami korban vm. ” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu modus yang digunakan oleh tersangka yakni, tersangka mengambil paksa tanpa ijin handphone jenis samsung A20s milik korban VM pada Sabtu 12 September 2020.

Selanjutnya, tersangka menggunakan akun Telegram dan whatsapp milik korban serta menganti foto profil akun whatsapp dan telegram korban menggunakan foto asusila korban.
Tak berhenti sampai disitu, tersangka juga melalui akun whatsapp milik tersangka (085368868000) mengirimkan foto bermuatan asusila korban kepada teman tersangka.
”Jadi untuk menangkap tersangka kita butuhkan waktu yang cukup lama karena kita memerlukan saksi ahli, dan data yang akurat. Setelah kita dapatkan semua hari ini tersangka kita tangkap dirumahnya,” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, tersangka nekat melakukan tindakan tersebut dilatar belakangi sakit hati terhadap korban yang merupakan mantan istrinya sendiri.
”Tersangka kita jerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” Kata Kabid Humas Polda Bengkulu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni satu unit handphone merek Samsung Type J7 prime warna emas dengan nomor IMEI 354462083882062/01 pada slot IMEI 1 dan nomor IMEI 354462083882060/01 pada slot IMEI 2 didalam perangkat terdapat 1 buah simcard telkomsel dan memory external merek Sandisk 16 Gb (pelaku), satu unit handphone merek Samsung Type Galaxy A71 warna Biru dengan nomor IMEI 354916113019708/01 pada slot IMEI 1 dan nomor IMEI 354916113019706/01 pada slot IMEI 2 didalam perangkat terdapat 1 buah simcard telkomsel dan memory external merek VGEN 64 Gb (Pelaku), satu unit handphone merek Samsung Type A20 S warna hijau dengan nomor IMEI 359302105659525/01 pada slot IMEI 1 dan nomor IMEI 359302105659523/01 pada slot IMEI 2 didalam perangkat terdapat 1 buah simcard telkomsel dan memory external merek PINZY 16 Gb (Milik Korban yang di rampas Pelaku), satu buah KTP An. tersangka NIK, satu Akun Telegram dengan nomor 082376628826, satu Akun Whatsapp dengan nomor 082376628826, satu Akun Whatsapp dengan nomor 085368868000, satu Unit Harddisk 500 Gb. (rls)