Mukomuko – Menyikapi rencana mobil angkutan kayu milik PT. API yang akan melintasi jalan di desa Tirta Kencana, wakil ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tirta Kencana, Suroto, angkat bicara.
Suroto menyayangkan izin yang telah ditandatangani oleh Ketua BPD dan Pejabat (PJ) Kades Tirta Kencana bersama pihak perusahaan yang tidak melalui musyawarah.
“Saya sangat menyayangkan, Izin yang di tandatangani oleh ketua BPD serta PJ Kades Tirta Kencana yang tidak melalui musyawarah dengan anggota BPD ataupun masyarakat,” ujar Suroto saat diwawancarai, Senin (15/11/21).
“Betul, itu jalan Kabupaten Mukomuko, tapikan perlu kajian untung ruginya bagi desa, apalagi ini menyangkut konservasi hutan yang akan di tebang, apa tidak berdampak pada kita ,” jelasnya.
Dikatakan Suroto, sebelum adanya aktivitas penebangan kayu, desa Dusun Pulau dan Air Bulu sudah mengalami banjir apa lagi jika aktivitas tersebut benar dilaksanakan.
“Kedua desa tersebut, hulu sungainya ada di Hak Penggunaan Lahan (HPL) milik PT. API, ini saja sudah banjir, bagaimana nanti . Belum lagi dampak dari jalan yang akan dilewati, seperti debu, dan kerusakan pada jalan nantinya,” sampai Suroto.